Berita / Komoditi /
Apkasindo Menilai Target PSR di Sumbar Sulit Tercapai
Padang, elaeis.co - Sepanjang 2022 Dinas Perkebunan Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 6.000 hektar. Hal ini sesuai dengan surat rekomendasi dari Ditjenbun nomor 131/SR.120/E/03/2022.
Ada 7 wilayah di Sumbar yang masuk dalam target tersebut. Diantaranya yakni Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Agam, dan Pasaman.
Ketua DPW Apkasindo Sumbar, Jufri Nur memprediksi target itu akan berat untuk tercapai. Pasalnya saat ini minat masyarakat untuk mengajukan PSR justru menurun.
"Mungkin kalau petani yang sudah bermitra yang ajukan bisa saja (tercapai)," katanya kepada elaeis.co, Rabu (13/4/2022).
Namun kata Jufri, saat ini yang sangat membutuhkan program PSR adalah para petani swadaya. Sementara petani tersebut harus memiliki kelompok atau berlembaga terlebih dahulu baru dapat mengajukan program yang yang dilaksanakan oleh BPDPKS itu.
"Saat ini lahan yang banyak dan perlu diremajakan adalah lahan milik petani swadaya. Nah ini kan perlu dirangkul duku dijadikan kelompok dulu baru mengajukan PSR," beber pria yang biasa disapa Feri itu.
Feri juga tak menampik salah satu menurunnya minat PSR Petani adalah tingginya harga tandan buah segar (TBS) saat ini. Dimana harga di wilayah Sumbar tembus di atas Rp4.000/kg.
"Ada juga lantaran banyaknya peraturan dari Permentan sebagai syarat pengajuan PSR tadi. Nah saat ini ada Permentan baru yang dinilai lebih meringankan petani. Mudah-mudahan semangat petani kembali tumbuh," harapnya.
Diterangkan Kepala Disbun Sumbar, Syafrizal ada 7 kabupaten yang menjadi targetnya dalam PSR adalah Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Agam, dan Pasaman. Rincinya yakni Dharmasraya target realisasi PSR seluas 1.000 hektar, Solok Selatan 1.000 hektar, Pasaman Barat 1.000 hektar, Pesisir Selatan 500 hektar, Sijunjung 1.000 hektar, Agam 1.000 hektar dan Pasaman 500 hektar.
Menurutnya target ini optimis tercapai lantaran petani justru dipermudah dengan hadirnya Permentan nomor 3 taun 2022. Dimana dalam aturan tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Sarana dan Prasarana Perkebunan. Yakni PSR dapat diajukan melalui pola kemitraan. Bahkan petani juga tidak perlu menunggu rekomendasi teknis dari pusat.
"Untuk persyaratan PSR, jika semakin akurat maka akan semakin bagus. Sehingga kesalahan-kesalahan yang tidak perlu tidak terjadi. Bakan juga menghindari tindakan melanggar hukum," katanya.
Misalnya adalah titik koordinat lahan. Perihal itu harus jelas agar dalam realisasinya mudah. Menurutnya, semakin konkrit sasaran maka akan semakin bagus.
"Saya rasa melengkapi persyaratan itu tidak terlalu sulit. Sebab ada petugas di lapangan yang melakukan pembimbingan," paparnya.
Komentar Via Facebook :