Pekanbaru, elaeis.co - Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr Gulat Medali Emas Manurung, mengaku setuju dengan kebijakan aturan wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah atau CPO.

Menurut Gulat, kebijakan pemerintah yang membekukan sebagian hak ekspor sawit ini tidak mengejutkan sektor hulu dan hilir industri sawit, karena memang ini bukan pertama kalinya pemerintah mengotak-atik kebijakan ekspor CPO ini. 

"Jika diatasi dengan cara 'biasa' bisa saja kejadian seperti awal tahun lalu terulang lagi, jadi memang harus dengan cara yang tidak biasa atau ekstrim," kata Gulat kepada elaeis.co, Rabu (8/2). 

"Kita masih ingat harga minyak goreng tidak terkendali dan Presiden melarang ekspor CPO secara penuh. Jadi ibarat  buah simalakama yang artinya seseorang yang dihadapkan pada dua pilihan yang sangat sulit untuk dipilih, namun harus memutuskan mana yang lebih utama dan pertama," tambahnya. 

Gulat juga meminta agar pemerintah melindungi petani sawit kebijakan tersebut berdampak kepada harga TBS sawit petani. 

"Kami petani sawit mohon diberikan perlindungan dan akselerasi, terutama perlindungan terhadap keadilan harga TBS, supaya jangan semua beban DMO dan DPO ini dibebankan ke hulu, yakni petani," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan mengubah aturan wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah atau CPO yang menjadi bahan baku utama minyak goreng.

Pemerintah menambah DMO minyak sawit menjadi 50% dari total produksi. Pabrik CPO wajib menjatahkan 50% dari produksinya pada pabrik minyak goreng nasional, agar tetap bisa mengekspor.