https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Asik, Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan

Asik, Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan

PJ Sekda Riau Masrul Kasmy. Foto Pemprov Riau


Pekanbaru, Elaeis.co - Karena mempertimbangkan terdampaknya masyarakat atas mewabahnya covid-19 yang masih menjadi momok di Riau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Kebijakan penghapusan denda tertuang dalam Peraturan Gubernur 30 Tahun 2021 tentang Penghapusan Saksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Kebijakan mulai berlaku pada 6 Agustus hingga waktu yang belum ditentukan.

"Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini," ujar Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Masrul Kasmy kepada wartawan di Balai Serindit, Selasa (10/08).

Tak hanya kemudahan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi. Jadi, ia mengimbau ini merupakan saat yang tepat bagi masyarakat yang hendak membayar dengan memanfaatkan penghapusan pajak tersebut.

"Penghapusan ini hanya berlaku untuk sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB)," bebernya.

Untuk diketahui, dalam aturan tertuang kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan dihitung dari pajak terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan. Dari situ juga sanksi dihitung sejak saat terhutangnya pajak.

"Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar. Untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan," jelasnya.

Masrul mengatakan penghapusan sanksi administrasi PKB ini adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul. Termasuk akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Terkait batas waktu penghapusan denda administrasi, Masrul Kasmi masih menunggu keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah. Namun dipastikan Peraturan Gubernur tersebut telah resmi diteken Gubernur Syamsuar pada Jumat 6 Agustus.

Komentar Via Facebook :