Berita / Sumatera /
ASN Kampar Kena Peras Warga Jambi Pakai Video Call Seks
Pekanbaru, Elaeis.co - Supriadi (39) yang merupakan mantan narapidana di wilayah Jambi ditangkap Polda Riau. Ia ditangkap lantaran melakukan pemerasan terhadap WH (51) yang merupakan warga Kampar menggunakan Video Cal Sex (VCS) pada akun Facebook palsu bernama Lili Andriana.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan pelaku ditangkap pada Rabu (17/02) malam lalu. Supriadi dibekuk di Jalan Pasar Koto Ranah Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
"Pelaku melakukan tindak pidana pemerasan melalui media sosial Facebook dengan kerugian Rp. 1.150.000. Dimana sebelumnya tersangka meminta Rp 5 juta kepada korban disertai ancaman, jika tidak dipenuhi maka video vulgar korban akan disebarkan oleh tersangka," bebernya.
Rincinya, pelaku berhasil ditangkap setelah korban yang merupakan warga Kampar Kiri Hulu melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau. Selanjutnya, berdasarkan laporan itu penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan diketahui pelaku berada di lokasi pelaku di tangkap tadi.
Dari keterangan pelaku, diketahui modusnya untuk menipu para korbannya, pelaku membuat akun Facebook palsu bernama Lili Andriana disertai profil perempuan. Kemudian pelaku mengajak korban berteman di media sosial facebook dan menghubungi korban melalui facebook messenger untuk berkenalan dan meminta Nomor Whatsapp (WA).
"Pelaku lantas mengajak korban untuk melakukan video call sex dimana pelaku menampilkan video wanita yang sedang telanjang dan melakukan aktifitas seksual. Saat korban terpancing dan juga melakukan aktifitas seksual, pelaku merekam video dan melakukan screenshot layar handphone," bebernya.
Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang dan pulsa kepada korban serta mengancam jika tidak dipenuhi oleh korban maka video tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan facebook korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Komentar Via Facebook :