https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Asosiasi Pengusaha Sawit dan Hutan Dilibatkan Cegah Karhutla

Asosiasi Pengusaha Sawit dan Hutan Dilibatkan Cegah Karhutla

Ketua APHI Sumsel Iwan Setiawan, Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan, dan Ketua GAPKI Sumsel Alex Sugiarto, meneken MoU dalam rangka komitmen mencegah karhutla. (Ist/iNews.id)


Jakarta, Elaeis.co - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggandeng Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Sumsel untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kesepakatan kerja sama itu dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU yang diteken Rabu (24/6).

“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat menambah kesadaran pihak korporasi yang ada di Sumsel bahwa upaya mencegah karhutla merupakan komitmen bersama,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (reskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan, dikutip iNews.id.

Dalam upaya penanggulangan karhutla di Sumsel, katanya, seluruh instansi pemerintah dan swasta hendaknya tetap bersinergi terutama dalam mendukung kesiapan sarana dan prasarana maupun personel yang siap diturunkan kapan saja. “Saya lihat, baik dari GAPKI maupun APHI, sangat mendukung dan membantu dalam mewujudkan Sumsel bebas asap,” katanya.

Di Sumsel terdapat lima kabupaten rawan kebakaran, yakni Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muara Enim. “Besar harapan kami, Sumsel tahun ini bisa terlepas dari bencana karhutla dan roda perekonomian masyarakat tetap berjalan walaupun di masa pandemi Covid-19,” katanya.

Ketua GAPKI Sumsel, Alex Sugiarto mengatakan, nota kesepahaman tersebut sangat sejalan dengan komitmen GAPKI dalam mencegah kebakaran lahan. “Komitmen dalam pencegahan karhutla juga menunjukkan upaya perusahaan sawit untuk menghasilkan produk kelapa sawit yang ramah lingkungan,” ujarnya.

MoU ini mempertegas kerja sama antara GAPKI dan Polda Sumsel tentang peningkatan sistem pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan kerja perusahaan perkebunan anggota GAPKI dengan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada. Perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian karhutla sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 tahun 2018.

“Kami melakukan langkah-langkah pencegahan karhutla dengan membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) untuk membantu penjagaan dan pengamanan lahan, serta patroli rutin di lokasi lahan sesuai dengan ijin usaha perkebunan yang dimiliki,” jelasnya.

Ketua APHI Sumsel Iwan Setiawan menambahkan, MoU tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mencegah kebakaran lahan, salah satunya tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. “Jika masih ada perusahaan atau korporasi yang membuka lahan dengan cara membakar, itu sangat kelewatan. Karena sudah jelas sanksi pidananya ada, perdatanya jelas, bahkan sanksi berupa izin usahanya dicabut,” bebernya.

Dia mengaku selama ini pihaknya berkomitmen tak lengah mencegah kebakaran hutan. “Kami berperan aktif dan tergabung dengan Satgas Darurat Bencana Asap Sumsel, secara terbuka berkolaborasi dengan multi-stakeholder, mulai pencegahan, mitigasi dan lainnya,” sebutnya.

Komentar Via Facebook :