https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Aspek-PIR: Petani Plasma Tak Persoalkan Permentan 01/2018

Aspek-PIR: Petani Plasma Tak Persoalkan Permentan 01/2018

Ilustrasi-petani kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. (Sahril Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Ditjenbun setakat ini telah memberikan signal untuk sepakat merevisi Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang penetapan harga TBS kelapa sawit.

Kesepakatan itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Andi Nur Alam Syah dalam sebuah rapat bersama segenap asosiasi kelapa sawit belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Aspek-PIR, Setiyono mengatakan, petani plasma tidak mempersoalkan Permentan itu. Sebab sejak dari dulu Aspek-PIR telah mengikuti sejumlah Permentan yang dibuat untuk perkebunan kelapa sawit.

"Permentan yang ada itu semuanya melindungi petani plasma dan perusahaan. Jadi kalau dikatakan setuju dengan Permentan itu, petani plasma sudah nyaman," kata Setiyono saat berbincang dengan elaies.co, Sabtu (3/9).

Kendati begitu, Setiyono meminta pemerintah perlu melakukan evaluasi beberapa isi dari Permentan, seperti multi panen 12,5% brondolan. 

"Kemudian rendemen yang perlu dilakukan pengujian kembali yang kemudian baru dimasukkan dalam rendemen tabel. Ini kan tujuannya melindungi petani," katanya.

Menurutnya pengujian ini perlu kembali dilakukan khususnya di usia tanam kelapa sawit. Saat ini puncak produksi masih usia 10-20 tahun. 

Padahal menurutnya, dengan teknologi kualitas bibit saat ini tidak menutup kemungkinan usia 8 tahun sudah masuk puncak produksi. Artinya kualitasnya sudah sangat bagus.

Bahkan usia tanaman 35 tahun juga masih bisa menghasilkan TBS yang berkualitas jika mengikuti perawatan yang maksimal.

"Sebab bibitnya sudah menggunakan teknologi yang semakin maju. Terakhir adalah penyusutan yang juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Kita tidak frontal minta direvisi, namun pemerintah harus lebih jeli mengevaluasi Permentan itu," tandasnya.

Meski begitu, jikapun direvisi Setiyono berharap Permentan menguntungkan semua pihak. Jadi tidak timpang ke salah satu pihak. "Jadi intinya seperti semboyan pegadaian, menyelesaikan masalah tanpa masalah," ujarnya sembari tersenyum renyah.

Komentar Via Facebook :