https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Aspekpir Dukung Langkah Presiden Tarik HGU Terlantar

Aspekpir Dukung Langkah Presiden Tarik HGU Terlantar

Ketua Umum DPP Aspekpir Setiyono. Ist


Pekanbaru, Elaeis.co - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) mendukung langkah yang rencana akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam upaya meningkatkan produktifitas lahan. Salah satunya yakni mengambil alih lahan HGU dan HGB yang justru bertahun-tahun tidak dimanfaatkan oleh sebuah perusahaan.

"Sangat bagus, kita mendukung rencana pemerintah itu," ujar Ketua Umum DPP Aspekpir Setiyono saat berbincang bersama Elaeis.co, Rabu (15/14).

Menurutnya lahan HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan oleh perusahaan itu akan lebih baik diserahkan kepada masyarakat untuk kembali dimaksimalkan produktifitasnya. Selian itu tentu dapat menjadi upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Akan lebih bagus diberikan kepada rakyat yang sangat miskin. Selanjutnya dibangun kebun dengan model PIR," bebernya.

Sebelumnya Pakar Kehutanan DR Sadino kepada Elaeis.co juga mengatakan HGU dan HGB yang terlantar bisa dievaluasi oleh lemerintah untuk ditingkatkan produktivitasnya.

"Semangat ini mengacu setelah dikeluarkan PP 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah  Terlantar. Namun ini bukan sesuatu yang baru karena ini sudah ada Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu PP 11 tahun 2010," ujarnya.

Sadino merinci dari hasil identifikasi dan penerapan PP 11 tahun 2010 menunjukkan bahwa lahan yang dikatakan ditelantarkan sebagian belum dapat dikelola oleh pemegang hak karena disebabkan memang lahan tersebut dalam keadaan sengketa. Misalnya masuk dalam lahan gambut, tanah marginal dan berpasir. Kemudian juga kelayakan teknisnya memang tidak cocok untuk budidaya perkebunan. 

"Lahan HGU tidak serempak tetapi spot-spot sehingga perlu pendataan lebih lanjut. Karena terpencar, maka lahan tersebut tidak mudah juga untuk dikelola karena suatu usaha diperlukan batasan luasan tertentu agar layak untuk dikelola," jabarnya.

"Kemungkinan HGU dan HGB tersebut sudah dijaminkan oleh pemegang haknya sehingga perlu lebih hati-hati penyelesaiannya," tambahnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :