https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Atasi Pencemaran, DLH Rohul Siapkan Rencana Aksi Pemanfaatan Limbah Cair PKS

Atasi Pencemaran, DLH Rohul Siapkan Rencana Aksi Pemanfaatan Limbah Cair PKS

Sosialisasi rencana aksi pemanfaatan limbah PKS di Rohul. foto: Yahya


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Rokan Hulu (rohul) merupakan salah satu kabupaten penghasil sawit terbesar di Provinsi Riau. Saat ini terdapat 42 unit usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di 16 kecamatan di daerah ini.

Sayangnya, limbah cair sisa pengolahan tandan buah segar (TBS) sawit menjadi CPO sering menimbulkan pencemaran lingkungan. Dalam sehari PKS menghasilkan berton-ton limbah palm oil mill effluent (POME) yang mengandung zat organik yang tinggi dan senyawa kimia beracun seperti sulfur, nitrogen, dan fosfor. 

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, T Omar Krishna Adiwinata mengatakan, untuk mengatasi masalah limbah cair yang dihasilkan, PKS harus membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berfungsi untuk mengolah limbah cair yang dihasilkan dari proses produksi CPO.

"Sehingga air limbah memenuhi baku mutu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Limbah yang hasilkan dapat dibuang ke badan air atau dimanfaatkan di perkebunan kelapa sawit sebagai pupuk yang aman untuk lingkungan dan kesehatan manusia," kata Omar kepada elaeis.co, Sabtu (10/6).

Dijelaskannya, pemanfaatan air limbah ke lahan perkebunan kelapa sawit dikenal dengan istilah Land Application System (LAS). Air limbah yang dibuang ke badan air (sungai) atau air limbah yang dimanfaatkan di perkebunan kelapa sawit wajib mempunyai persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang dikeluarkan oleh DLH. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Pembuangan air limbah ke badan air disebabkan karena PKS tidak mempunyai lahan perkebunan, sedangkan pemanfaatan air limbah ke lahan perkebunan dilakukan PKS yang mempunyai lahan perkebunan sawit sendiri. 

"Pembuangan air limbah ke badan air tentunya lebih berpotensi mengakibatkan pencemaran sungai dari pada dimanfaatkan ke lahan perkebunan kelapa sawit. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus pengaduaan dugaan pencemaran air sungai dekat lokasi PKS yang melakukan pembuangan air limbah," jelasnya. 

Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tercatat ada 5 kali kasus pengaduan dugaan pencemaran air sungai terjadi. Terjadinya pencemaran air sungai tentunya akan dapat mengurangi kualitas air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup di sekitarnya.

"Untuk itu, DLH Rohul akan membikin rencana aksi pengendalian pencemaran air sungai yang diduga diakibatkan limbah PKS. Salah satunya dengan cara memfalitasi kerjasama antara PKS dan petani sawit untuk memanfaatkan air limbah yang diproduksi sebagai pupuk ke lahan perkebunan sawit," ujarnya.

Agar rencana aksi ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien, kata Omar, tentunya diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak atau stakeholder seperti Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM)/ tokoh masyarakat, camat dan kepala desa.

"Dikarenakan waktu pelaksanaan rencana aksi yang cukup singkat, maka rencana aksi ini akan diimplementasikan pada dua kecamatan yaitu Tambusai dan Tambusai Utara," ungkapnya.

Dia berharap, rencana aksi ini dapat memberikan pemahaman mengenai dampak pencemaran air sungai oleh limbah kepada seluruh perusahaan PKS yang beroperasi di Rohul.

"Peran pemerintah dan masyarakat sama-sama dibutuhkan dalam mengatasi dan mengendalikan pencemaran. Diharapkan, rencana aksi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya peningkatan kualitas air sungai di Kabupaten Rohul, serta dapat menurunkan tingkat pengaduan dugaan pencemaran sungai serta menghindari terjadinya sengketa lingkungan antara masyarakat dan PKS," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :