Berita / Nusantara /
Aturan Baru Program PSR Bikin Petani Pusing
Padang, elaeis.co - Beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan mengeluarkan surat edaran bahwa pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) secara online ditutup sementara. Sedangkan dalam luasan lahan yang diajukan juga berubah, yakni tiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat mengajukan 4 hektare kebun kelapa sawit. Sebelumnya 4 hektar itu hanya untuk 1 Kartu Keluarga (KK).
Menyoroti surat edaran itu, Ketua DPW Apkasindo Sumbar, Jufri Nur mengatakan kebijakan itu cukup positif bagi petani. Khususnya untuk pengajuan 4 hektar dalam 1 NIK. Kendati demikian Ia mengatakan akan tetap menjadi kecil kemungkinan untuk mendongkrak percepatan program PSR, jika proses pengajuannya berbelit-belit.
"Serentetan persyaratan yang cukup sulit bagi petani ya masih menjadi persoalan. Kemudian prosesnya berbelit-belit. Kalau itu semua mudah maka PSR ya semakin cepat tercapai," bebernya kepada elaeis.co, Rabu (4/5).
Jadi menurutnya, kebijakan itu akan lebih maksimal jika proses pengajuan yang dilakukan petani dipermudah. Baik dalam melengkapi persyaratan dan sebagainya.
"Kita bersyukur kebijakan ini berpihak ke petani. Mudah-mudahan ke depan prosesnya semakin mudah," harapnya.
Untuk diketahui, sepanjang 2022 Dinas Perkebunan Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 6.000 hektar. Hal ini sesuai dengan surat rekomendasi dari Ditjenbun nomor 131/SR.120/E/03/2022.
Ada 7 wilayah di Sumbar yang masuk dalam target tersebut. Diataranya yakni Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Agam, dan Pasaman.
Jufri memprediksi target itu akan berat untuk tercapai. Pasalnya saat ini minat masyarakat untuk mengajukan PSR justru menurun.
Komentar Via Facebook :