Berita / Serba-Serbi /
Babak Baru Kasus Investasi DO Sawit Bodong Rp 5 Miliar, Tersangka Ditetapkan
Jambi, elaeis.co – Di tengah-tengah hiruk-pikuk bisnis sawit di Jambi, terungkap sebuah drama penipuan yang cukup mengejutkan. CV Karo Karo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transaksi kelapa sawit, kini berada dalam sorotan.
Pasalnya, Marlina dan Asli Guru Singa, pemilik perusahaan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Kasus ini bermula ketika warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, terjebak dalam jaring investasi DO kelapa sawit yang dijanjikan oleh CV Karo Karo. Dengan iming-iming keuntungan menggiurkan, banyak yang tergoda untuk menanamkan modalnya. Namun, harapan tersebut berubah menjadi mimpi buruk ketika kerja sama yang semula dijalankan dengan lancar, tiba-tiba menemui jalan buntu.
Salah satu korban, Iskandar, mengungkapkan bahwa awalnya ia dan investor lain dijanjikan keuntungan Rp 5 per kilogram buah kelapa sawit. Namun, seiring waktu, janji tersebut bergeser menjadi 3 persen per bulan dari jumlah uang yang diinvestasikan. Kerja sama yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun itu akhirnya menemui kendala, dengan pembayaran yang mulai tersendat.
Kisah ini menjadi lebih pelik ketika Marlina dan Asli Guru Singa menghilang pada bulan Agustus, meninggalkan para investor dengan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Iskandar dan lima korban lainnya yang mengalami nasib serupa, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Dari tujuh korban, total kerugian mencapai angka fantastis, yaitu Rp 5 miliar.
Lebih dari itu, informasi yang didapatkan Iskandar menunjukkan bahwa masih banyak warga lain di Sungai Bahar yang menjadi korban, namun belum melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Investasi DO kelapa sawit yang dimulai sejak tahun 2022 ini, tampaknya telah menarik banyak korban dengan janji-janji manis yang akhirnya berujung pada penyesalan.
Dalam upayanya untuk mencari keadilan, Iskandar berharap pelaku dapat segera ditangkap dan dana yang telah diinvestasikan oleh para korban dapat dikembalikan, meski mungkin tidak sepenuhnya. Bukti-bukti berupa kuitansi dan surat perjanjian telah diserahkan kepada Mapolda Jambi, sebagai langkah awal dalam perjuangan mereka untuk mengungkap kebenaran dan mendapatkan hak mereka kembali.
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akhirnya menetapkan pemilik CV Karo karo DO kelapa sawit sebagai tersangka. Marlina dan Asli Guru Singa ditetapkan sebagai tersangka, disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
"Terlapor akan kita panggil dahulu. prosesnya sidik dan terlapor sudah jadi tersangka," ujarnya, Rabu, 15 November 2023.
Pemanggilan terlapor, disampaikan dia, kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan. "Saya cek dahulu, pemanggilannya itu mungkin minggu ini atau minggu depan," tuturnya.
Komentar Via Facebook :