https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Bagi Hasil Plasma Tidak Jelas, Petani Ambil Alih Lahan Sawit

Bagi Hasil Plasma Tidak Jelas, Petani Ambil Alih Lahan Sawit

Petani kelapa sawit anggota Gapoktan Tani Mulyo di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, mengambil alih lahan plasma yang selama ini dikelola perusahaan (ist/Kalselpos.com)


Jakarta, Elaeis.co - Puluhan petani sawit plasma yang tergabung dalam Gapoktan Tani Mulyo di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, mengambil alih lahan plasma yang selama ini dikelola PT Agri Bumi Sentosa (ABS). Mereka kecewa tidak mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan.

Para petani sebelumnya memberi kepercayaan kepada KUD Jaya Utama menjalin kerja sama dengan PT ABS dengan perjanjian bagi hasil 30 persen untuk petani. Di tengah jalan, perjanjian bagi hasil panen diturunkan menjadi 20 persen lalu turun lagi menjadi hanya 5 persen untuk petani.

Tidak puas di bawah naungan KUD Jaya Utama, petani akhirnya nekat mengambil alih lahan masing-masing. Salah satu petani plasma, At Sumar, mengatakan, mereka mematok batas lahan masing-masing dan selanjutnya akan memanen sendiri buah kelapa sawit di lahan tersebut. “Kami sudah cukup bersabar selama 11 tahun tidak ada kejelasan hasil,” katanya, seperti dikutip Kalselpos.com, kemarin.

“Kelapa sawit ditanam tahun 2009, dapat hasil tahun 2016 hanya 150 ribu per bulan untuk satu paket atau lahan plasma seluas dua hektar,” tambahnya.

Selain mengambil alih lahan, para petani juga menuntut KUD Jaya Utama mengembalikan sertifikat lahan mereka. Menurutnya, lahan plasma milik petani di bawah naungan KUD Jaya Utama mencapai 2 ribu hektar yang tersebar di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, Desa Karya Baru Kecamatan Barambai, Desa Antar Jaya Kecamatan Marabahan, dan Desa Karya Jadi Kecamatan Tabukan.

“Disetujui atau tidak, kami sudah sampaikan kepada pihak KUD Jaya Utama. Lahan kami ambil alih, pemanenan oleh masing-masing petani, dan kami minta sertifikat lahan dikembalikan,” katanya.

Ketua KUD Jaya Utama, Saptin, menilai tuntutan para petani sangat beralasan. Namun dia meminta petani tidak melakukan pelanggaran hukum dalam menuntut hak. “Mengenai pemanenan buah kelapa sawit dan pembukuan hasil panen, selama ini tidak ada laporan dari pihak perusahaan kepada KUD Jaya Utama,” ungkapnya.

Lahan plasma tersebut saat ini kondisinya kurang terawat sehingga hasilnya tidak maksimal.

Komentar Via Facebook :