Berita / Serba-Serbi /
Dari Diskusi
Bahan yang Satu Ini Direkomendasikan Jadi Solusi Minyak Goreng
Jakarta, elaeis.co - Saat ini Indonesia sedang berjuang mengatasi mahalnya harga minyak goreng (migor), termasuk melalui kebijakan larangan ekspor migor dan bahan baku migor.
Selain itu, pemerintah saat ini juga berupaya merekomendasikan pengembangan minyak sawit merah atau red palm oil agar bisa dijadikan solusi ketersediaan migor.
Hal itu terungkap dalam rekomendasi yang disampaikan pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berdasarkan hasil diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT/FGD) yang dilakukan di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Dari keterangan resmi yang diperoleh elaeis.co, Kamis (19/5/2022), disebutkan produksi dan pengolahan minyak sawit merah akan menciptakan nilai tambah yang tinggi bagi petani melalui skema korporatisasi pangan berbasis koperasi.
"Itu rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi yang bertemakan Pengolahan Minyak Goreng Oleh Koperasi, Tantangan dan Peluang," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi.
Atas rekomendasi itu, Zabadi menyebutkan para pemangku kepentingan yang hadir bersepakat atas beberapa hal.
Pertama, mengarusutamakan pengembangan, pengolahan dan penggunaan minyak sawit merah bagi koperasi dan UMKM di Indonesia.
Kedua, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pengolahan minyak sawit merah oleh Koperasi.
Ketiga, membangun agenda aksi bersama untuk mengimplementasikan pengolahan minyak makan merah oleh koperasi dalam skala komersial.
"Keempat, membuat pilot project di beberapa wilayah di Indonesia sampai akhir tahun 2022," papar Zabadi.
Selain itu, Zabadi menyebutkan DKT juga merekomendasikan perlunya konsolidasi dan optimalisasi terhadap lahan sawit rakyat yang tersebar di berbagai provinsi Indonesia.
"Konsolidasi dan optimalisasi itu diperlukan bagi kepentingan petani serta peningkatan produk lokal," kata Zabadi.
Rekomendasi berikutnya adalah pengembangan minyak sawit merah harus menggunakan teknologi tepat guna.
Dengan demikian dapat dikembangkan dan dikelola berbasis komunitas dengan skala investasi yang terjangkau dan dapat didesentralisasi di berbagai wilayah/regional.
"Rekomendasi lainnya, pengembangan minyak sawit merah membutuhkan skema standarisasi tertentu, di luar standar SNI minyak goreng pabrik," papar Zabadi.
Oleh karena itu, Zabadi menekankan bahwa perkebunan sawit yang dikelola petani swadaya dengan kepemilikan lahan sekitar 2-4 hektar, dapat berkelompok membentuk kelompok tani, hingga akhirnya dapat mendirikan koperasi sebagai wadah konsolidasi lahan dan petani.
"Itu harus segera dipetakan. Kemudian, kita dampingi. Sehingga kemandirian para petani sawit untuk memiliki bargaining position dalam industri sawit skala kecil dapat diwujudkan," ungkap Zabadi.
Rekomendasi lainnya, minyak makan merah memiliki kandungan nutrisi atau vitamin tinggi, yang sehat dan dapat digunakan sebagai solusi atas gizi buruk atau stunting dan penyediaan nutrisi bagi masyarakat umum.
Sekadar informasi, DKT itu diikuti oleh Staf Khusus MenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standarisasi Nasional BSN Zakiyah, Peneliti Utama Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Donald Siahaan.
Lalu, Kepala Divisi UKMK Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Helmi M, Kepala Departemen Mikro Sales Management BRI Komaryati Diat, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kawali Tarigan, Agus Ruli Ardiansyah (Serikat Petani Indonesia), dan Jarot Wahyu Wibowo (Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM).
Kegaitan itu juga diadakan secara daring dan diikuti oleh Peneliti Utama PSEKP Kementan Prof Agus Pakpahan dan Ketua Kelompok Peneliti dan Manajer Inovasi OPSTP PPKS Frisda Panjaitan.
Komentar Via Facebook :