https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Bakal Dapat Harga Premium, Poktan ini Teken MoU dengan Perusahaan

Bakal Dapat Harga Premium, Poktan ini Teken MoU dengan Perusahaan

Logo PPSKS Rohul. (Istimewa)


Pasirpangaraian, Elaeis.co - Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Riau akan berlaku awal tahun depan. Petani sawit swadaya yang tergabung dalam Perkumpulan Pekebun Swadaya Kelapa Sawit (PPSKS) Rokan Hulu (Rohul) menjadi kelompok tani (poktan) pertama yang bakal menikmati harga pembelian tandan buah segar (TBS) sesuai pergub tersebut.

Hal ini akan ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dan kerja sama antara PPSKS dengan PT Indo Sawit Makmur Berjaya, anak usaha Musim Mas Group, yang akan dilaksanakan di Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Selasa (14/12/2021).

"Penandatangan MoU itu diadakan bersamaan dengan peringatan Hari Perkebunan. Yang meneken MoU itu Ketua PPSKS, Ikhsan Gunawan, dengan pihak Musim Mas," kata Ladi Ardianto, petani sawit swadaya yang menjadi Pengawas di PPSKS Rohul, kepada Elaeis.co, Senin (13/12/2021). 

Ia mengaku tidak tahu persis poin-poin dalam perjanjian itu. Namun ia memastikan kalau MoU itu akan semakin memperkuat kemitraan antara mereka selaku petani swadaya dengan pihak perusahaan.

Iksan Gunawan yang dihubungi secara terpisah membenarkan rencana MoU itu. "Bisa dibilang kami adalah poktan pertama di Riau yang menandatangani kerja sama kemitraan berdasarkan Pergub 77 itu," katanya.

Secara umum, kata dia, kemitraan itu sama seperti kemitraan antara perusahaan dengan petani plasma. Namun yang membedakan adalah harga TBS produksi pekebun swadaya disesuaikan dengan uji sampel rendemen yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu oleh pihak Disbun Riau dan melibatkan para peneliti dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.

"Uji rendemen yang dilakukan kemarin itu diambil dari lima kabupaten, termasuk dari tempat kita di Rohul. Nanti hasilnya diberikan PPKS Medan ke disbun dan dari disbun keluar hasil rekomendasinya," katanya. 

Pihaknya tidak tahu apakah hasil rendemen itu sudah keluar atau tidak. Tetapi ia menduga sudah diserahkan PPKS Medan, tinggal diumumkan saja.

Menurutnya, ke depan, setiap pengumuman harga TBS oleh Disbun Riau akan menampilkan dua format harga, yakni TBS produksi pekebun plasma dan produksi pekebun swadaya. Dia memprediksi harga TBS produksi pekebun plasma dan swadaya akan beda tipis.

"Kemungkinan penetapan dua format harga itu akan dilakukan Disbun Riau mulai tahun 2022. Makanya sekarang ini dikejar MoU, pergub segera diterapkan," katanya.

Ikhsan menyebutkan para petani di PPSKS sangat senang dengan MoU tersebut. Pihaknya tak lupa berterima kasih kepada pihak PT Musim Mas yang sempat bekerja sama dengan International Finance Corporation (IFC), anak usaha Bank Dunia, dalam melakukan pembinaan kepada petani swadaya. 


 

Komentar Via Facebook :