Berita / Serba-Serbi /
Banding, Vonis Eks Wako Dumai Zulkifli Jadi 5 Tahun Penjara
Pekanbaru, Elaeis.co - Mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Agustus 2021 lalu. Setelah divonis, Zul As begitu panggilan akrabnya justru banding di Pengadilan Tinggi Riau. Bukan mendapatkan hukuman lebih rendah, majelis hakim justru memvonis Zul dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"Mengabulkan permintaan banding dari penuntut umum dan menolak permintaan banding dari penasehat hukum tedakwa Zulkifli As," ucap mejalis dalam putusan yang dilihat Elaeis.co Senin (10/10).
Vonis itu dibacakan pada Selasa (05/10) lalu di Pengadilan Tinggi Riau. Dimana vonis bulat dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Zul AS berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," tuturnya.
Dengan putusan itu, maka majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Aguatus lalu.
Putusan itu diterangkan Petugas Kepanitraan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria telah dikirimkan ke PN Tipikor Pekanbaru pekan lalu.
"Putusan sudah dikirim ke ON Pekanbaru. Vonis lebih tinggi," ujar Mella.
Sebagai pengingat Zul As ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zul As juga disangkakan menerima gratifikasi.
Pertama, Zul As diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Kedua, Zul As diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Dalam perjalannya, Zul As di vonis 2,5 tahun di PN Pekanbaru. Atas putusan itu, Zul As dan Jaksa KPK banding dengan vonis naik menjadi 5 tahun dan denda Rp.250 juta.
Komentar Via Facebook :