Berita / Sumatera /
Bangun Kebun Sawit, PT AIP Diduga Serobot Tanah Warga 42 Hektare
Siak, Elaeis.co - Sejumlah warga di Kabupaten Siak sangat geram dengan PT Aneka Inti Persada (AIP) lantaran lahan mereka di wilayah Kecamatan Tualang diserobot perusahaan tersebut.
Sudah 20 tahun lamanya lahan seluas 42 hektare itu diserobot oleh perusahaan. Lahan milik tiga warga yang berdomisili di Koto Gasib Kabupaten Siak dan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan itu dijadikan perusahaan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Ketiga pemilik tanah itu yakni Ali Zainudin, Ujang dan Atan. Ketiganya memiliki alas hak atas tanah mereka secara sah, berdasarkan 2 surat keterangan tanah (SKT) yang terbit tahun 1988 dan 1989. Sedangkan satunya lagi SKGR yang terbit tahun 1990.
Karena geram dengan sikap yang terkesan tak ada itikad baik dari PT AIP, pemilik tanah itu melayangkan somasi kepada pihak perusahaan. Bahkan sudah 3 kali mereka mensomasi perusahaan tersebut.
"Somasi pertama tidak direspon, kemudian kita buat surat somasi kembali pada 20 September 2021 dan tidak juga direspon, nah ini sudah yang ketiga kami layangkan pada 4 Oktober 2021," kata Masroni, pemegang kuasa sah dari ketiga lahan milik Ali, Ujang dan Atan kepada Elaeis.co, Jumat (8/10).
Masroni menegaskan, jika pihak PT AIP belum juga merespon, maka pihaknya akan melakukan penguasaan lahan. Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan undang-undang dan hak atas kepemilikan lahan yang digarap oleh AIP Perawang itu.
"Minimal kami minta mediasi, tapi sampai sekarang tidak juga. Kalau begitu ke depan kita ambil paksa lahan yang sah milik kami itu," tegasnya.
Bersama surat somasi itu, pihak Masroni juga meminta perusahaan mengganti kerugian per hektare sebesar Rp100 juta, jika dikalikan dengan 42 hektare maka perusahaan wajib membayar Rp4,2 miliar.
Masroni juga mengungkapkan, surat somasi yang dia layangkan diketahui sudah diterima dan ditandatangani oleh Raden Bagus yang informasinya adalah staff dari GM PT AIP.
"Kami tidak main-main, jika dalam waktu dekat tidak ada juga respon, kami akan ambil lahan itu. Sebab perusahaan sudah seenaknya menggarap selama puluhan tahun tapi tidak ada ganti ruginya. Dahulu zaman Orba sekitar 1990-an PT AIP berjanji akan mengganti rugi lahan kami itu. Namun kami tidak terima karena harganya murah, Rp1 juta/hektare," kata Masroni.
Masroni juga menyampaikan bahwa dia juga memegang surat keterangan belum menerima ganti rugi atas lahan yang digarap tersebut, surat itu dulunya dikeluarkan oleh Kepala Desa Pinang Sebatang yang saat itu dijabat oleh Bambang Saputra.
Hingga berita ini diturunkan Elaeis.co, belum terkonfirmasi kepada pihak manajemen PT AIP Perawang.
Komentar Via Facebook :