Berita / Sumatera /
Bantu Percepat Kemitraan Petani, Pemkab Didorong Bikin Perbup
Pekanbaru, Elaeis.co - Seluruh pemerintah kabupaten (pemkab) di Provinsi Riau didorong segera membuat peraturan bupati (perbup) mengenai kemitraan petani kelapa sawit dengan perusahaan. Kemitraan sangat dibutuhkan agar petani sawit bisa mendapatkan harga tandan buah segar (TBS) yang lebih baik.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan kepada pemkab saat sosialisasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“Baru-baru ini dilakukan sosialisasi ke semua stakeholder. Ada Gapki, pemda, APKASINDO, dan Aspek-PIR. Waktu itu kita dorong juga kabupaten agar membuat perbup untuk memfasilitasi kemitraan. Kalau kabupaten sudah punya perbup-nya, praktek dan teknis operasional pergub sawit swadaya jadi lebih gampang,” katanya kepada Elaeis.co, Rabu (6/10/2021).
Sebenarnya, katanya, kemitraan petani dan perusahaan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Nomor 1 tahun 2018. “Perusahaan wajib bermitra dengan masyarakat. Polanya ada kemitraan plasma, juga ada kemitraan swadaya,” jelasnya.
Untuk memudahkan kemitraan dengan perusahaan, dia mengimbau petani sawit yang belum punya kelompok segera membentuk atau bergabung dengan lembaga pekebun baik poktan, gapoktan, maupun koperasi.
“Kalau mau menikmati harga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, syaratnya wajib bermitra,” tegasnya.
Ketentuan lain yang juga harus diperhatikan petani adalah legalitas lahan. Menurutnya, petani yang diakomodir oleh pergub tersebut adalah yang lahannya tidak berada di kawasan hutan.
“Kalau lahannya di luar kawasan, pasti diakomodir. Silahkan berkelompok dulu dengan difasilitasi oleh kabupaten/kota, nanti baru difasilitasi ke perusahaan untuk bermitra. Nanti akan dibuat MoU sesuai dengan pergub dan permentan. Fungsi pemerintah di sini adalah sebagai fasilitator,” terangnya.
Komentar Via Facebook :