Berita / Nusantara /
Bantu Petani Sawit, Mantan Wakil Menteri Dihadang Massa
Jakarta, Elaeis.co - Sebagai bagian dari upaya advokasi terhadap ribuan petani sawit di Kotabaru, Kalimantan Selatan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Denny Indrayana langsung turun ke lahan yang disengketakan dengan PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), Kamis lalu. Namun langkahnya dihadang sekelompok orang.
Denny melibatkan diri dalam kisruh itu setelah mendapat laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh klaim sepihak PT MSAM atas lahan sawit seluas 3.020 ha. Akibat klaim itu, ribuan petani kehilangan haknya melakukan panen di lahan sawit tersebut.
Namun begitu tiba di lokasi sengketa, Denny tidak hanya disambut oleh keramahan para petani sawit, tapi juga oleh puluhan pendemo yang mencoba menggagalkan pertemuan dengan para petani sawit. Mereka teriak-teriak, menimbulkan kegaduhan di lokasi. Para petani sawit menuding puluhan pendemo tersebut sebagai suruhan dari perusahaan. Beruntung tidak terjadi kontak fisik karena petugas keamanan langsung menetralisir suasana.
“Menyikapi sengketa lahan seperti ini, kita sebaiknya mencari titik persamaan guna menghadirkan solusi terbaik bagi para pihak. Jika cara menyikapi tidak diawali dengan dialog kekeluargaan, kita sukar beranjak dari masalah yang dikhawatirkan menciptakan ruang konflik antar warga,” kata Denny, seperti dikutip Kumparan.com, kemarin.
Meski ada gangguan itu, Denny berharap para petani sawit dapat terus menjaga semangatnya demi memperoleh kembali hak mereka atas lahan sawit yang telah dibeli dan bekerja sama dengan PT Bumi Raya Investindo (PT BRI) sejak puluhan tahun itu.
Sebelumnya, PT MSAM mengklaim telah membeli lahan plasma yang disengketakan itu melalui lelang aset pailit PT BRI. Tetapi petani tidak menerima klaim itu. Sebab, berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 434/58/2020, lahan plasma masyarakat seluas 3.020 hektar itu tidak termasuk objek lelang yang dibeli oleh PT MSAM.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak MSAM dan juga Polda Kalsel.
Komentar Via Facebook :