https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Bantuan Naik Jadi Rp 60 Juta/Hektar, Petani Sawit Diminta 'Gercep' Usulkan PSR

Bantuan Naik Jadi Rp 60 Juta/Hektar, Petani Sawit Diminta

Ketua Umum Aspek-Pir, Setiyono, bersama Ketua DPD I Aspek-Pir Riau, Sutoyo. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Keputusan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menaikkan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta/hektar menjadi angin segar bagi petani.

Ketua DPD I Aspek-PIR Riau yang juga Bendahara Umum DPP Aspek-PIR, Sutoyo mengatakan, kenaikan dana PSR telah dinanti-nanti para petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.

"Aspek-PIR aktif mengusulkan kenaikan dana PSR. Saat dana PSR masih Rp 25 juta/hektar, kami usul untuk dinaikan menjadi 35 juta/hektar. Akhirnya diputuskan pemerintah naik menjadi Rp 30 juta/hektar," ungkapnya kepada elaeis.co, Senin (16/9).

Baca juga: Mau Dapat Dana PSR Rp 60 Juta/Hektar? Petani Sawit Harus Lengkapi Persyaratan ini

Anggaran PSR menjadi perhatian Aspek-PIR lantaran berbagai biaya pelaksanaan PSR mengalami kenaikan yang sangat tidak wajar. Misalnya  pupuk, bibit serta biaya land clearing. Menurutnya, kebutuhan pendanaan justru menjadi ancaman keberhasilan PSR jika tidak diperhatikan.

"Dana lanjutan atau kekurangan PSR harus ditanggung petani. Tapi seluruh bank negara maupun swasta tidak ada yang mau memberikan pinjaman kepada kelembagaan pekebun bila tidak ada avalisnya. Padahal banyak kelembagaan pekebun yang melaksanakan PSR dengan pola swakelola," tuturnya.

Menyikapi itu, Aspek-PIR kemudian menyusun RAB PSR untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan dan BPDPKS. Besaran biaya PSR sampai tanaman menghasilkan pada usia 48 bulan sudah mencapai 67 juta/hektar. 

Baca juga: Begini Cara Disbun Sulbar Pastikan Pendanaan PSR Tepat Sasaran

"Setelah Aspek-PIR Indonesia menyampaikan Surat Permohonan Kenaikan Dana PSR kepada Menteri Keuangan, BPDPKS, dan Dirjenbun, beberapa waktu lalu Dirjenbun mengundang seluruh kepala dinas yang membidangi perkebunan se-Indonesia untuk membahas kenaikan dana PSR. Hadir juga BPDPKS, Komisi IV DPR RI, komite pengarah, dan Kemenkeu," katanya.

Wacana menaikkan dana PSR dari Rp 30 juta/hektar menjadi Rp 60 juta/hektar bergulir selama sekitar satu tahun. Lalu akhirnya diputuskan naik sejak 1 September 2024 dan dana PSR resmi Rp 60 juta/hekter.

"Kita sangat apresiasi BPDPKS yang sudah sangat memperhatikan petani kelapa sawit. Juga kepada Kemenkeu, Kementan, Kemenko Perekonomian, Komisi IV DPR RI, serta semua pihak yang telah menyetujui kenaikan Dana PSR," tukasnya.

Baca juga: Penambahan Dana PSR Diapresiasi Petani Sawit, Cuma Masalahnya...

"Kita berharap para petani melalui kelembagaannya segera mengusulkan peremajaan kebunnya, sehingga target PSR 185 ribu hektar/tahun tercapai dan petani semakin sejahtera," harapnya.

Ketua Umum Aspek-PIR, Setiyono menambahkan bahwa pihaknya yakin dengan adanya penambahan dana hibah ini, target PSR di Indonesia akan tercapai.

"Kita sama-sama menyampaikan ke pekebun agar minat melakukan peremajaan sawit semakin meningkat," tandasnya.


 

Komentar Via Facebook :