https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Banyak Eksportir Tergilas Aturan Kemendag

Banyak Eksportir Tergilas Aturan Kemendag

Ilustrasi ekspor impor. Net


Pekanbaru, Elaeis.co - Hampir satu bulan yang lalu tepatnya tanggal 24 Januari 2022, Kementrian Perdagangan (Kemendag) lahirkan aturan baru yakni No 02 th 2022. Dimana terdapat regulasi yang mengatur CPO di pasar internasional. 

Dari kebijakan itu tidak sedikit para eksportir minyak goreng bekas (jelantah) terkena imbas. Bahkan banyak juga yang terpaksa harus gulung tikar 

"Ada yang gulung tikar ada yang berhenti sementara. Sebab pembatasan ekspor keluar negeri," ujar M Rizky Ramadhan eksportir CV Arah Baru Sejahtera di bawah naungan PT Medan Bioenergi Nusantara saat berbincang bersama elaeis.co, Selasa (22/2/222).

Namun masih juga eksportir yang bertahan dengan membeli minyak goreng bekas dengan harga yang lebih murah.

Dikatakan Riski dalam aturan itu perusahaan setidaknya hanya bisa mengekspor 80 persen total produk yang dimilikinya. Sementara sebelumnya juga diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen. 

Bukan hanya itu semrawutnya perizinan yang harus disiapkannya juga turut memperlambat laju ekspor ke mancanegara, khususnya di sektor minyak goreng bekas ini. 

"Sampai saat ini sudah hampir satu bulan kita tidak lakukan ekspor. Malah tangki penampungan kita juga sudah hampir penuh," katanya.

Hal ini lantaran banyaknya persyaratan yang harus disiapkan oleh perusahaan Riski. Salah satunya yakni izin yang juga harus menerapkan asal muasal produk yang akan diekspornya itu.

Dampak terburuknya, kata Riski potensi perusahaan untuk gulung tikar tinggi, jika persyaratan itu tidak kunjung selesai.

"Suplayer atau pengepul sangat dirugikan dengan kondisi ini. Perusahaan tak lagi bisa membeli dengan harga tinggi. Sementara suplyer sudah terlanjur mengumpulkan dari masyarakat dengan harga tinggi.

Sebelum ada regulasi tadi kata Riski harga minyak goreng bekas masih cukup tinggi. Bahkan beberapa waktu lalu mencapai Rp13.000/liter dari perusahaan membeli ke suplayer. Sedangkan ke masyarakat harga minyak goreng bekas masih diangkat Rp7000-8000/liter.

Namun saat ini dari perusahaan minyak goreng bekas hanya diharga Rp6.500/liter. Artinya ada penurunan hingga 50 persen. Semetara masyarakat hanya kebagian Rp3 ribuan tiap liternya.

"Jika kondisi ini berjalan lama, pasti para suplayer tidak akan mempu lagi membeli minyak goreng bekas dari warga," katanya.

Padahal kata Riski, permintaan pasar global masih sangat tinggi. Namun belakang ia mendengar bahwa ada para suplayer kecewa lantaran turunnya harga tadi dan menghambat sirkulasi ekspor yang Diah ada pangsa pasarnya.

"Kita menduga ada cukong-cikong kelas besar yang berkepentingan hingga meminta pemerintah mengeluarkan regulasi tersebut. Terutama untuk menjadi bahan baku di perusahaanya. Kita berharap pemerintah mau kembali evaluasi aturan tersebut. Tapi kalau juga tidak dievaluasi setidaknya persyaratan para ekportir tadi dipermudah," tandasnya

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :