https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Banyak Pabrik CPO tak Patuh, Berdampak ke Harga TBS

Banyak Pabrik CPO tak Patuh, Berdampak ke Harga TBS

Ilustrasi (Facebook)


Jakarta, Elaeis.co -  Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan, menyayangkan saat ini baru delapan perusahaan Crude Palm Oil (CPO) yang melampirkan invoice atau kontrak penjualan minyak kelapa sawit ke dinas tersebut. Padahal ada 30 perusahaan CPO di Bengkulu yang tersebar mulai dari Mukomuko hingga Kaur.

“Ini sudah terjadi berulang kali, dalam rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS), data yang masuk sedikit sekali. Ini disayangkan, rata-rata hanya 8 perusahaan yang melaporkan data harga TBS,” katanya, dikutip Rakyat Bengkulu Online.

Mangkirnya 22 perusahaan CPO tersebut menyebabkan perhitungan harga TBS kelapa sawit sekarang ini belum mencerminkan harga yang komprehensif. 

“Kita menyesalkan masih banyaknya pabrik yang tidak melampirkan invoice. Padahal invoice tersebut dibutuhkan sebagai dasar dalam menetapkan harga TBS kelapa sawit setiap bulannya,” ucapnya.

Sesuai aturan, katanya, wajib bagi pabrik CPO menyampaikan invoice tersebut walaupun manajamen pabrik menganggap invoice atau kontrak penjualan itu merupakan rahasia perusahaan. “Invoice ini kita butuhkan untuk menentukan indeks K, sebelum menentukan atau menetapkan harga TBS kelapa sawit,” jelasnya.

Invoice itu harusnya disampaikan sebelum rapat penetapan harga TBS. Selain itu, pabrik CPO juga harus menyampaikan data rendemen faktual setiap bulannya pada minggu ketiga.

“Yang jelas kita berharap ke depannya manajamen pabrik CPO dapat menyampaikan invoice tersebut. Mengingat invoice dibutuhkan untuk menghitung, sebelum menetapkan harga TBS,” imbuhnya.

Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel karena hal serupa sudah sering terjadi. Bahkan surat peringatan sudah dilayangkan, namun belum diindahkan.

“Karena sudah cukup toleransi pemerintah, jika ini terus berlanjut, maka akan kita kenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tandasnya.

“Stabilitas harga komoditas perkebunan merupakan salah satu program kerja 100 hari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah. Pemprov Bengkulu bersama jajaran terkait terus berupaya mewujudkannya,” tambahnya.

Untuk diketahui, saat ini harga TBS kelapa sawit di tingkat pabrik senilai Rp 1.910/kg dengan batas tolerasi sebesar 5 persen. Harga ini ditetapkan pada bulan lalu. Rata-rata pabrik CPO saat ini membeli TBS di atas Rp 2.000/kg.

Komentar Via Facebook :