Berita / Sumatera /
Banyak Perusahaan Terindikasi Garap Lahan di Luar HGU
Medan, Elaeis.co - Penyitaan kebun sawit yang dikelola oleh PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di dua desa di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Selasa (29/6), diharapkan menjadi awal penertiban kebun-kebun ilegal di Sumatera Utara (sumut).
Pengurus DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sumut sangat mengapresiasi sikap tegas Kejaksaan Tinggi Sumut itu.
"Tapi maunya jangan cuma berhenti di PSU saja. Aparat hukum harus berani mengurai benang kusut pengelolaan perkebunan sawit di Sumut, terutama yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sawit," kata Ketua Aspek-PIR Sumut, Syarifuddin Sirait, kepada sejumlah media di sekretariat Jalan Gagak Hitam, Medan, Selasa (6/7) sore.
Syarifuddin yang didampingi sejumlah pengurus lainnya lantas mengungkapkan benang kusut yang dimaksud.
"Kami banyak mendapatkan informasi dari para petani sawit, termasuk yang menjadi anggota Aspek-PIR, bahwa banyak perusahaan sawit yang mengelola kebun sawit di luar HGU yang mereka punya," ungkapnya.
Tak hanya perusahaan swasta, praktek lancung itu diduga juga dilakukan oleh perkebunan sawit BUMN. Pihaknya mengaku belum memiliki data valid mengenai praktek hitam tersebut. "Namun anggota kami sedang mendata ke daerah-daerah," katanya.
Ia mengatakan, beberapa tahun lalu ada perusahaan sawit swasta yang melakukan hal serupa di Kabupaten Asahan. "Lebih 300 hektar lahan di luar HGU yang digarap oleh perusahaan sawit swasta itu. Tapi begitu pihak manajemen pusat tahu hal ini, yang 300-an hektar itu segera dilepas, dibiarkan digarap masyarakat. Perusahaan tak mau berurusan dengan hukum," bebernya.
Wakil Sekretaris Aspek-PIR Sumut, Zakaria Rambe SH, mengungkapkan kabupaten mana saja yang menjadi wilayah pengelolaan perkebunan sawit di luar HGU yang dilakukan perusahaan swasta dan BUMN tersebut.
"Ada di Langkat dan di Kabupaten Madina. Itu informasi awal yang kami terima di lapangan," ujar advokat yang tergabung dalam Korps Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM) itu.
Pihaknya tak menutup kemungkinan praktek busuk itu terjadi di kabupaten lain. Rambe menegaskan, Aspek-PIR hanya ingin praktek perkebunan seperti itu ditindak tegas.
"Sebab sudah banyak kerugian negara. Kami yakin perusahaan-perusahaan itu pasti tak bayar pajak dari luar HGU mereka. Dan itu sudah terjadi bertahun-tahun tanpa ada tindakan hukum," kata Rambe.
Bendahara Aspek-PIR, Imam, mengungkapkan modus operandi yang diduga dilakukan perusahaan-perusahaan sawit itu guna menghindari incaran aparat hukum dan petugas pajak.
"Salah satu hal sederhana yang mereka lakukan adalah dengan tidak membuat plang apapun di perkebunan sawit di luar HGU yang mereka kelola," sebutnya.
Meski begitu, masyarakat sekitar tahu bahwa perkebunan sawit ilegal itu dikelola oleh perusahaan mana saja. "Justru masyarakat yang memberitahukan hal ini ke kami," kata Imam.
Ia mendukung pernyataan Syarifuddin Sirait dan Zakaria Rambe yang ingin ada tindakan hukum untuk menghentikan praktek busuk perusahaan sawit itu. "Bayangkan berapa kerugian negara, sudah berapa triliun rupiah yang hilang," tandasnya.
Komentar Via Facebook :