https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Banyak Petani Kelapa Sawit di Bengkulu Tak Miliki Sertifikat Kebun, Kok Bisa!

Banyak Petani Kelapa Sawit di Bengkulu Tak Miliki Sertifikat Kebun, Kok Bisa!

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.


Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyebutkan banyak petani kelapa sawit di Bengkulu tidak memiliki sertifikat kebun. Padahal sertifikat hak milik atas tanah adalah hal yang harus dimiliki oleh setiap petani.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengungkapkan, masih banyak kebun milik petani sawit di Bengkulu belum memiliki sertifikat tanah. Padahal kepemilikan sertifikat tanah bagi kebun sawit adalah hal penting demi mendukung keberlanjutan usaha petani sawit dan memberikan perlindungan hukum yang jelas.
"Saat ini, masih ada banyak kebun sawit di Bengkulu yang belum memiliki sertifikat tanah. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan berdampak pada ketersediaan pendanaan serta pengembangan usaha para petani sawit," kata Rohidin, Kamis 22 Februari 2024.

Rohidin mengimbau, kepada seluruh pemilik kebun sawit untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka agar dapat memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Sebab pemerintah daerah akan memberikan dukungan kemudahan dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
"Kami akan memberikan dukungan dan mempermudah proses pengurusan sertifikat agar para petani sawit dapat memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan lahan mereka," tegasnya.

Menurut Rohidin, belum adanya sertifikat tanah bagi kebun sawit di Bengkulu juga berdampak pada akses pembiayaan dan program pemerintah yang ditujukan untuk sektor perkebunan. Dengan adanya sertifikat tanah, petani sawit dapat mengakses berbagai program dan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah dengan lebih mudah dan merata.
"Dalam rangka mendukung pertumbuhan sektor perkebunan, terutama sektor sawit, kami mengajak para petani sawit untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka. Dengan demikian, mereka dapat mendapatkan akses pembiayaan dan berbagai program bantuan yang ditawarkan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit," ungkap Rohidin.

Menurut Rohidin, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat telah meluncurkan berbagai program untuk mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan pemberian sertifikat tanah bagi masyarakat. Rohidin mengajak para petani sawit di Bengkulu untuk memanfaatkan program tersebut dan segera mengurus sertifikat tanah, guna melindungi investasi mereka dan meningkatkan kesejahteraan di sektor perkebunan sawit.
"Kami minta pemerintah daerah di kabupaten/kota di Bengkulu juga berkomitmen untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah bagi kebun sawit. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada para petani sawit dan mendukung pertumbuhan sektor perkebunan yang menjadi salah satu pilar ekonomi daerah," pungkasnya.

Menurut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Sukiptiyah mengatakan, masih banyaknya kebun kelapa sawit milik petani yang belum disertifikasi disebabkan mereka tidak mau mengurusnya. Padahal pendaftaran tanah bagian amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, didalam Pasal 19 ayat (1) UUPA bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
"Tujuan pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, meminimalisir sengketa rakyat karena petani bagian dari penyelesaian sengketa lahan baik itu kepemilikan dan lokasinya. Kami juga mendukung program ekonomi inklusi dapat berkembang lebih baik," urainya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah melakukan kerjasama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sejak tahun 2020 guna membantu pensertifikatan tanah petani yang menjadi peserta program peremajaan sawit rakyat (PSR). Oleh sebab itu, bagi petani kelapa sawit di daerah yang ikut program PSR akan dibuatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Jangan ragu, petani sawit bisa mengurus sertifikat sendiri ke kantor BPN atau dengan ikut program PSR," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :