Berita / Sumatera /
Banyak Petani Sawit di Bengkulu Tak Kuat Hadapi Masalah Harga Pupuk dan TBS
Bengkulu, elaeis.co - Petani kelapa sawit di Bengkulu meminta pemerintah pusat lewat Kementerian Pertanian mengalokasikan pupuk subsidi bagi komoditas kelapa sawit. Ini mengingat kontribusi sawit yang sangat besar bagi pendapatan negara.
Wakil Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bengkulu, John Simamora, mengatakan, petani kelapa sawit sangat kecewa dengan pencabutan alokasi pupuk subsidi. Sebab, kontribusi yang diberikan petani sawit berupa devisa seolah tidak dibalas dengan setimpal oleh negara.
"Apalagi sekarang harga Tandan Buah Segar (TBS) turun, pencabutan pupuk subsidi membuat para petani sawit makin terpuruk," katanya, Sabtu (29/7).
Menurutnya, petani sawit di Bengkulu sangat membutuhkan pupuk bersubsidi karena hasil penjualan TBS tak cukup untuk membeli pupuk nonsubsidi.
"Harga TBS sawit di bawah Rp 1.700/kg, sedangkan harga pupuk nonsubsidi per karung ukuran 50 kilogram sudah di atas Rp 750 ribu. Bagaimana mau beli pupuk?" sesalnya.
Dia meminta pemerintah melihat langsung kondisi petani sawit di daerah. "Tengoklah, supaya tahu yang sedang dihadapi petani sawit. Pemerintah seolah-olah menganggap semua petani sawit kaya, padahal nyatanya masih jauh dari kata sejahtera. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja sulit," tandasnya.
Lantaran kecewa dan putus asa, menurutnya, banyak petani di daerah itu membiarkan kebun sawitnya tidak dipanen. "Mereka menyerah," ujarnya.
Rosmala Dewi, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, mengaku tidak bisa berbuat banyak karena alokasi pupuk subsidi adalah domain perintah pusat.
Dia menjelaskan, kuota pupuk subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Di situ disebutkan bahwa pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pokok dan strategis. Yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. "Kelapa sawit tidak termasuk dalam yang sembilan itu," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang terlibat dalam usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan maksimal 2 hektar per musim tanam. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan semua petani mendapatkan manfaat dari program penyaluran pupuk subsidi.
"Rata-rata petani sawit memiliki lahan di atas 2 hektar, sehingga ini menjadi pertimbangan mengapa pupuk subsidi tidak diberikan kepada petani sawit," tutupnya.
Komentar Via Facebook :