Berita / Kalimantan /
Banyak PKS di Kalbar Tak Kantongi HGU, APKASINDO: Ada Dugaan Kesengajaan dan Patut Disanksi
Kaltim, elaeis.co - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, memaparkan IUP konsesi kelapa sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) mencapai 3,4 juta hektar. Namun luas lahan yang memiliki HGU hanya 1,9 kita hektar saja.
"Kita sangat menyayangkan kondisi ini. Padahal HGU merupakan salah satu syarat untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu," ujarnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi perihal itu, Agus Kuswara selaku Sekretaris DPW Apkasindo Kalbar mengatakan ada dugaan kesengajaan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengabaikan kewajiban yang seharusnya dilengkapi.
"Menurut pendapat kami sudah seharusnya perusahaan yang tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya kepada elaeis.co, Selasa (11/7).
Agus mengatakan ada sejumlah alasan yang yang digunakan perusahaan untuk menangkis perihal HGU tadi. Misalnya karena adanya perubahan peraturan pemerintah terkait sebuah perusahaan yang harus terlebih dahulu mengantongi perizinan izin usaha perkebunan (IUP), kemudian harus didukung juga dengan izin pinjam pelepasan kawasan hutan (IPPKH).
Padahal sudah jelas salah satu syarat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) sebelum mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Ini kan tertuang sangat jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 tahun 2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian," bebernya.
"Bahkan Permentan tersebut mengakomodir putusan MK
no.138/2015 mengenai pengujian UU Perkebunan no. 39/2014," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :