Berita / Serba-Serbi /
Bareskrim Tetapkan Bos Investasi Jadi Tersangka Kasus TPPU
Pekanbaru, Elaeis.co - Bareskrim Polri menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi EDCCash. Total ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.
"Sampai saat ini, dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).
Keenam tersangka itu di antaranya Abdulrahman Yusuf selaku CEO EDCCash dan H. Bareskrim Polri sendiri telah menggeledah rumah Abdulrahman Yusuf.
"Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf)," katanya.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah," katanya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan EDCCash dinyatakan ilegal.
"Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini mengemuka setelah rumah Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Bekasi, didatangi puluhan member beberapa waktu lalu. Member mempertanyakan soal pencairan uang kripto EDCCash.
Salah seorang korban bernama Diana menjelaskan para member kesulitan mencairkan koin uang kripto. Di sisi lain, para member tidak mendapatkan pencairan yang sesuai dengan yang semestinya.
"Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari uang segitu, sekarang (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin saya misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang harus dijual atau yang saya dapatkan, kok sekarang cuma (cair) Rp 11 juta," ujar salah satu member EDCCash, Diana, saat dihubungi detikcom, Senin (12/4/2021).
Sekadar diketahui, EDCCash atau E-Dinar Coin Cash diklaim merupakan sebuah platform untuk menambang aset digital. EDCCash, dalam penjelasannya, merupakan perusahaan aset uang kripto yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Bermasalah Sejak 6 Bulan Lalu
Menurut Diana, para member kesulitan mencairkan uang kripto sejak 6 bulan ke belakang. Pihak EDCCash beralasan masalah pencairan karena ada perbaikan sistem.
"(Masalah) sistem, potongan fee, dan lain-lain. Setiap hari itu (ada) perubahan (sistem), jadi 'PHP'," ujar Diana.
Diana sendiri memiliki beberapa member atau yang disebut 'downline'. Semua member-nya menitipkan uang ke Diana untuk dibelikan koin, yang mana saat ini koin tersebut tidak bisa dicairkan menjadi uang.
"(Kerugian) kurang-lebih sih Rp 5 M," jelasnya.
Detik.com
Komentar Via Facebook :