https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Baru Disahkan, 2 UU ini Diyakini akan Dongkrak Ekspor

Baru Disahkan, 2 UU ini Diyakini akan Dongkrak Ekspor

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) RCEP dan IK-CEPA menjadi undang-undang (UU). Foto: Kemendag


Jakarta, elaeis.co – Dua perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 2020, Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN (RCEP) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara  Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK–CEPA), akhirnya punya payung hukum untuk diimplementasikan oleh Indonesia.

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) RCEP dan IK-CEPA menjadi undang-undang (UU), Selasa (30/8).

Menteri Perdagangan (mendag) Zulkifli Hasan (zulhas) sangat optimistis ekspor nasional akan melejit oleh kehadiran regulasi baru ini. Menurutnya, penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan dan kerja sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama paska pandemi Covid-19.

“Implementasi RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan produk domestik bruto sebesar 0,07 persen  atau setara Rp38,33 triliun dan penanaman modal asing sebesar 0,13  persen atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” kata Zulhas dalam pernyataan resmi Kemendag.

Sementara itu, perjanjian IK–CEPA akan berperan sebagai  wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif  antara Indonesia  dan Republik Korea untuk peningkatan  perdagangan barang, jasa, investasi, perluasan lapangan   kerja, peningkatan kemampuan dan kapasitas teknologi nasional.

“IK–CEPA kami  targetkan  dapat  diimplementasi  pada Januari 2023,” lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengingatkan agar IK–CEPA melindungi kepentingan nasional, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.

“Implementasi perjanjian kemitraan ekonomi akan memberi manfaat lebih bagi Indonesia. Seperti perluasan akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Korea, peningkatan produk domestik bruto dan daya saing produk Indonesia, penguatan industri dalam negeri,  peningkatan arus investasi ke Indonesia, pengembangan  kualitas  sumber daya manusia, dan peningkatan neraca perdagangan Indonesia,” katanya.

Total perdagangan Indonesia–Korea pada 2021 mencapai USD 18,4  miliar.  Ekspor utama Indonesia ke Korea antara lain batu bara, bijih tembaga, reception apps for television, minyak sawit, dan industrial monocarboxylic fatty acids. Sementara nilai penanaman modal Republik Korea di Indonesia pada 2021 sebesar USD 1,64 miliar pada 2.511 proyek.
 

Komentar Via Facebook :