Berita / Sumatera /
Baru Satu Perusahaan yang Melaksanakan Janji Bangun Plasma
Jakarta, elaeis.co - Janji sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membangun kebun plasma di Aceh Singkil ternyata belum dijalankan. Sejauh ini baru satu perusahaan yang merealisasikannya.
Komitmen perusahaan itu dibuat saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil mengumpulkan dan menggelar pertemuan dengan pimpinan perusahaan kelapa sawit di Medan, Rabu (6/12/2021) lalu. Di pertemuan itu hadir Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Staf Ahli Bupati Aceh Singkil, unsur Bappeda, para pimpinan dan anggota DPRK, serta pimpinan sejumlah perusahaan.
Dalam pertemuan itu Pemkab Aceh Singkil dan para pimpinan perusahaan menyepakati beberapa poin, diantaranya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luasan areal HGU dengan pola kerja sama. Adapun bentuk kerja sama yaitu pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lainnya yang disepakati, dan bentuk kemitraan lainnya.
Selain itu perusahaan juga bersedia melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di masing-masing HGU dan pelaksanaan kemitraan bagi petani perkebunan kelapa sawit. Bahkan pihak perusahaan juga menyepakati tenggat waktu pelaksanaan komitmen itu. Masing-masing perencanaan dalam waktu satu bulan, kemudian pendataan dalam waktu tiga bulan, sementara untuk pelaksanaan dalam waktu enam bulan.
Selain itu juga, para pihak perusahaan kelapa sawit berkomitmen merealisasikan persentase pemotongan pembelian wajib TBS masyarakat petani sebesar dua persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan.
Hampir sebulan setelah pertemuan itu, sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana tindak lanjut kesepakatan tersebut.
Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Zulkifli mengatakan, sejauh ini baru PT Delima Makmur yang menjalankan kewajiban membangun plasma baru di areal HGU-nya. “Baru itu yang sekarang sudah mau bekerja, artinya sudah ada plasmanya,” katanya dikutip Acehportal.com, baru-baru ini.
Perusahaan lain yang memiliki masalah kemitraan, lanjut Zulkifli, sampai saat ini belum ada perkembangan. “Saya sebagai kepala dinas sudah menyurati dua kali, tinggal menunggu petunjuk dari Pak Bupati untuk selanjutnya,” sebut Zulkifli.
Saat ditanya apakah surat tersebut juga ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Zulkifli mengiyakannya. “Nanti merekalah yang meneruskan ke komisi yang membidangi, komisi A atau Komisi B. Pokoknya tembusan sudah kita buat, kita hanya menanti instruksi, apakah kita bentuk tim atau akan disurati kembali,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :