https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Bau Korupsi Rumah Dinas DPRD Kuansing Mulai Tercium

Bau Korupsi Rumah Dinas DPRD Kuansing Mulai Tercium

Kajari Kuansing, Hadiman


Pekanbaru, Elaeis.co - Kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) kini  telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing ke tahap penyidikan. Hal ini lantaran telah ditemukannya 2 alat bukti.

''Sudah kita temukan dua alat buktinya. Ini berkat kerja keras semua tim di Kejari Kuansing. Kasus ini segera naik ke penyidikan, paling lama minggu depan,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman kepada Elaeis.co, Jumat (1/10).

Meski begitu, Hadiman masih enggan menyebutkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Terangnya, nama itu akan diinformasikan ke publik setelah naik ke tahap penyidikan.

Ketika ditanya siapa dan berapa orang yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Hadiman menyebut jika itu akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

Sedangkan untuk memperkuat bukti, Hadiman menyebut tetap akan memeriksa 8 anggota DPRD yang sempat mangkir dari panggilan jaksa. Surat panggilan sudah dilayangkan pada Selasa kemarin kepada 8 anggota dewan itu.

''Alasan mereka ada rapat dengan pihak pemkab. Keterangan mereka sebagai penguat bukti yang sudah ada,'' terangnya 

Untuk diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, pihak Kejari Kuansing sudah memeriksa puluhan saksi baik itu dari anggota dewan yang aktif dan mantan dewan. Selain dewan, jaksa juga telah memeriksa Sekwan DPRD Kuansing dan mantan Sekwan serta sejumlah ASN di Sekretariat DPRD Kuansing juga turut diperiksa.

Kajari terbaik ke-3 di Indonesia itu juga sempat mengatakan bahwa kasus ini sangat menjadi atensi masyarakat Kuansing. Karena diduga banyak merugikan uang daerah. Untuk itu pihaknya serius menggarap kasus yang menjadi salah satu kasus yang masuk poin pertama yang harus diselesaikan.

Diketahui, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung Perbup No.36 Tahun 2013 diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing saat itu, menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta, yang artinya Rp216 juta per tahun.

Sedangkan di dalam Perbup pada Pasal  4 ayat 3 disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah (korupsi-red).

Sementara setelah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :