Berita / Serba-Serbi /
Bawa Parang Tantang Duel Perwira TNI, Preman ini Bakal Lama Dipenjara
Jakarta, Elaeiis.co - Preman yang memancing keributan dan menantang perwira TNI AD di depan Markas Koramil Pameungpeuk, Dadang Buaya (39), diancam hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono, mengatakan, ancaman hujumannya cukup berat karena perbuatannya mengganggu ketertiban umum dan membawa senjata tajam.
"Dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan," katanya seperti dikutip WE Online, kemarin.
Selain Dadang, polisi juga seorang anak buahnya, Hendriawan warga Pameungpeuk, Garut. "Untuk pasalnya diterapkan ada pasal darurat. Untuk barang bukti yang kita sita dua buah golok, samurai, tongkat besi dan miras," katanya.
Kapolres menyampaikan penangkapan terhadap preman itu karena sebelumnya terlibat pertikaian dengan seorang nelayan di Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk, Jumat (28/5).
Nelayan yang mendapat ancaman dengan menggunakan senjata tajam itu meminta bantuan kepada adiknya seorang perwira TNI dari Depok yang sedang cuti di Pameungpeuk.
Kedatangan anggota TNI itu tidak mampu meredakan pertikaian tersebut, bahkan anggota Polsek Pameungpeuk juga hendak melerai mendapatkan tindakan kekerasan dari preman itu. Karena anggota polsek dan perwira itu mengalah, keributan akhirnya usai.
Namun Dadang rupanya belum puas. Beberapa saat kemudian dia bersama teman-temannya mendatangi Markas Koramil untuk mencari perwira TNI itu sambil membawa senjata tajam. Preman itu pun akhirnya diamankan.
Komentar Via Facebook :