Berita / Lingkungan /
Bawah Laut Semrawut Bisa Picu Konflik, Begini Penjelasannya
Jakarta, Elaeis.co - Pemerintah tengah berusaha menata ruang laut Indonesia, termasuk merapikan alur kabel telekomunikasi bawah laut. Tidak tertatanya kabel bawah laut dinilai akan memicu konflik pemanfaatan ruang perairan di Indonesia.
"Karena tidak tertata maka peluang terjadinya konflik pemanfaatan akan terjadi, karena ruang laut kita banyak dimanfaatkan apalagi di bawah 12 mil," tutur Asisten Deputi pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Muh Rasman Manafi, dalam dalam Bincang Bahari "Menjaga Kedaulatan Digital di Laut" pada Kamis (12/8).
Konflik pemanfaatan ini, katanya, dapat memengaruhi perikanan tangkap, perikanan budidaya, labuh jangkar, dermaga pelabuhan, kegiatan pariwisata, energi laut, hingga offshore.
"Dan juga ada kegiatan lainnya yang bisa kita manfaatkan. Kalau tidak tertata, kita tidak bisa optimal memanfaatkannya, jadi keputusannya harus kita tata," sambung Rasman.
Oleh sebab itu, kata Rasman, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, sejak 2020 telah membentuk Tim Nasional (Timnas) untuk penataan kabel bawah laut. Lalu pada 2021, pemerintah menetapkan koridor kabel ruang laut melalui terbitnya Keputusan Menteri KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada Februari 2021.
Kemudian, pemerintah saat ini juga tengah mendorong penerapan bisnis proses. Jangan sampai proses penataan pipa atau kabel bawah laut ini justru menghambat investasi.
"Mengurus kabel laut ini lintas kementerian, dan beberapa kementerian dapat memberikan kontribusi dan memberi kewenangan untuk mengurus itu. Sehingga bisnis prosesnya untuk bisa mendorong investasi yang kondusif buat negara, kita juga harus bisa memberikan jaminan kepastian proses dalam pengurusan perizinan ini," jelas Rasman.
Untuk Timnas penataan alur pipa dan kabel bawah laut ini terdiri dari tiga tim yaitu tim pengarah, tim pelaksana, dan tim teknis. Tim mengarah dipimpin langsung oleh Menko Marves.
Timnas ini telah menghasilkan beberapa keputusan strategis. Pertama, telah disepakati 217 jalur koridor, 43 segmen pipa, 4 landing station dan 209 beach main hole yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang terbit pada Februari 2021.
Kedua, pipa dan/atau kabel yang akan digelar di perairan Indonesia ditempatkan sesuai koridor yang telah ditetapkan dalam Kepmen KP tersebut. Kemudian, proses izin penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut di Indonesia dialihkan dari Kementerian Perhubungan kepada KKP.
"Menko Marves selaku Ketua Tim Pengarah Timnas memerintahkan kepada Menteri KP selaku Ketua Harian Tim Pengarah Timnas untuk segera menyelesaikan proses bisnis (SOP hulu sampai hilir) dengan kementerian teknis, yang selanjutnya ditetapkan menjadi acuan bersama," ungkap Rasman. Liputan6
Komentar Via Facebook :