Berita / Serba-Serbi /
Bayar Iuran 25 Tahun, Eks Karyawan Tak Terima Plasma yang Dijanjikan PT Agricinal
Bengkulu, elaeis.co - Mantan karyawan PT Agricinal di Bengkulu, Eni Sugriwanto (54), menuntut kebun plasma yang dijanjikan namun sampai sekarang tidak kunjung diberikan perusahaan perkebunan sawit itu.
Juru Bicara Eni, Anggit Binsar Prayuda mengatakan, persoalan kebun plasma ini sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada Rabu (7/6). Eni saat ini sedang sakit sehingga kesulitan berinteraksi.
"PT Agricinal tidak merealisasikan hak Eni atas lahan perkebunan yang seharusnya diberikan dari hasil iuran kebun plasma (IKP) yang telah dia bayarkan sejak 1993 hingga 2021. PT Agricinal telah ingkar janji terkait pemberian kebun plasma," kata Anggit, Jum'at (9/6).
Menurutnya, kedatangan ke Disnakertrans BU untuk menuntut hak mereka atas lahan kebun plasma sesuai IKP yang telah dibayar sejak tahun 1996 hingga 2021 kepada perusahaan.
"Beliau menuntut haknya kepada pihak perusahaan, IKP dipotong dari gaji sejak beliau bekerja di PT Agricinal," jelasnya.
Menurutnya, Eni mencicil lahan kebun plasma seluas 4 hektare di Desa Marga Bakti, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten BU. Namun, perusahaan tidak memberikan kejelasan mengenai lahan tersebut.
"Lahannya ada, kenapa pihak perusahaan tidak merealisasikannya? Bila memang lahan tersebut sedang ada sengketa, itu kan bukan permasalahan kami. Yang jelas kami meminta kejelasan atas lahan tersebut," ucapnya.
Manager SDM PT Agricinal, Yerrissen mengakui adanya program kesejahteraan karyawan yang disebut program IKP. Namun, perusahaan ingin memberikan uang senilai Rp 40 juta yang telah diangsur oleh Eni Sugriwanto, bukan lahan kebun.
"Benar adanya program IKP tersebut, kita mau memberikan haknya tapi bukan berbentuk lahan, melainkan uang tunai yang merupakan total dari angsuran beliau sejak menjadi karyawan," jelasnya.
Namun, Eni menolak tawaran tersebut. Menurutnya, pernyataan perusahaan tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada saat dia masih menjadi karyawan PT Agricinal.
Oleh karena itu, Disnakertrans BU merekomendasikan permasalahan ini diselesaikan di Disnakertrans Provinsi Bengkulu karena tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak.
"Kami akan melimpahkan masalah ini ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan akan terus mengawalnya," tegas Kepala Disnakertrans BU, Sutrisno.
Komentar Via Facebook :