Berita / Nusantara /
Bea Cukai Awasi Kegiatan Ekspor Cangkang Sawit dan CPO
Jakarta, elaeis.co - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menjalankan Program Klinik Ekspor untuk mendorong dunia usaha dalam negeri melakukan ekspor.
Lewat program tersebut, Bea Cukai memberikan asistensi, bimbingan, dan konsultasi ekspor serta kemudahan dan kecepatan layanan kepabeanan agar program peningkatan ekspor dapat berhasil.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan, salah satu komoditas yang masuk program tersebut adalah produk sawit seperti cangkang dan minyak sawit mentah (CPO).
Dia mengatakan, cangkang sawit adalah salah satu komoditas yang permintaannya terus naik belakangan ini.
“Cangkang sawit adalah komoditas alternatif biomassa. Oleh karena itu Bea Cukai secara aktif memberikan asistensi dan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor yang dilakukan pelaku usaha dalam negeri,” katanya dalam keterangan resmi DJBC.
Dia melanjutkan, asistensi ekspor biomassa itu dilakukan Bea Cukai Parepare kepada PT Jambi Semesta Biomassa. Perusahaan tersebut belum lama ini melakukan pengiriman 10.000 MT cangkang sawit ke Jepang melalui Pelabuhan Belang-belang, Mamuju, Sulawesi Barat.
“Dengan nilai devisa ekspor kurang lebih sebesar USD 980.000, tentunya menjadi nilai tambah bagi penerimaan devisa negara,” sebutnya.
Kenaikan permintaan atas ekspor cangkang sawit secara signifikan terdorong oleh berbagai faktor. Selain mengurangi ketergantungan terhadap energi bahan bakar fosil seperti minyak dan batu bara, cangkang sawit punya berbagai kelebihan sebagai energi biomassa.
“Cangkang Sawit merupakan sumber daya alam yang renewable atau dapat diperbaharui sehingga mengurangi kekhawatiran terhadap avaibility of stock atau ketersediaan pasokan. Cangkang sawit juga diyakini lebih ramah lingkungan karena kadar sulphur carbon yang relatif lebih rendah. Tentunya menjaga kualitas, kuantitas, maupun kontinuitas komoditas ini sangat diperlukan guna menjaga pasar ekspor cangkang sawit Indonesia tetap baik,” paparnya.
Sementara itu, pengawasan terhadap kegiatan ekspor CPO dilakukan oleh Bea Cukai Meulaboh di Pelabuhan Kelas III Calang. Dari pelabuhan itu baru saja berangkat kapal MT Chem Peace milik PT Kutai Refinery Nusantara membawa CPO mengarungi Samudera Hindia membawa CPO ke Kakinada, India.
Sebelum berangkat ekspor, katanya, barang curah berupa CPO diperiksa oleh petugas Bea Cukai Meulaboh. Pemeriksaannya berupa pemeriksaan fisik dan uji laboratorium menggunakan teknis sounding untuk mengukur jumlah barang curah.
“Sounding terbagi dua, sounding di awal dan di akhir pemuatan. Setelah pemeriksaan berakhir, CPO kemudian dimuat ke atas kapal dan siap untuk di ekspor. Sebelum kapal berangkat, dilaksanakan pemeriksaan akhir atas barang yang telah dimuat,” jelasnya.
CPO merupakan salah satu barang yang dikenakan bea keluar (BK). Oleh karena itu atas eksportasi ini negara memperoleh penerimaan dalam bentuk BK.
“Bea Cukai Meulaboh selaku kantor yang berwenang dalam urusan kepabeanan di sepanjang pesisir Aceh Barat-Selatan mendukung penuh kegiatan ekspor melalui pelabuhan lokal seperti Calang,” tutupnya.
Komentar Via Facebook :