Berita / Bisnis /
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Jakarta, Elaeis.co - Petugas Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,5 juta rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk dari luar Aceh. Dua pelaku beserta barang bukti diamankan di jalan Medan-Banda Aceh.
Tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan, penindakan dilakukan atas informasi dari masyarakat pada Sabtu (14/8).
"Tim melakukan pendalaman informasi, kemudian setelah mendapatkan informasi terkait sarana pengangkut dan ciri-cirinya, tim bergerak menuju perbatasan Aceh Tamiang-Langkat untuk melakukan pemantauan terhadap truk target penindakan," katanya, Selasa (17/8).
Tim Bea Cukai Langsa mengikuti truk tersebut untuk memastikan bahwa truk itu adalah target yang diintai mengangkut rokok illegal. Tepat di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang tim menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatannya.
"Hasil pemeriksaan, muatan truk adalah rokok ilegal merek Luffman dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai," jelasnya.
Iwan Kurniawan menyebut, dua pelaku dan semua barang bukti hasil penindakan itu kini diamankan di kantor Bea Cukai Langsa.
Pelaku tercancam pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai, ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
"Operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga sebagai upaya Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," ucapnya. Merdeka.com
Komentar Via Facebook :