Berita / Nusantara /
Bea Cukai Kawal Ekspor CPO di Calang dan Pakaian di Tanjung Emas
Jakarta, elaeis.co – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor atas komoditas dalam negeri di wilayah Meulaboh dan Yogyakarta. Kegiatan ekspor atas barang curah berupa minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dilaksanakan di kawasan pelabuhan Calang, Meulaboh, sementara ekspor atas barang berupa pakaian dilakukan oleh PT Ameya Livingstyle Indonesia (ALI).
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Hatta Wardhana, mengatakan, pengawasan terhadap kegiatan ekspor merupakan salah bentuk implementasi pelaksanaan tugas bea cukai.
"Salah satu tugas bea cukai adalah memberikan asistensi terhadap industri atas kegiatan ekspor impor dan memfasilitasi perdagangan,” jelasnya melalui keterangan resmi baru- baru ini.
Bea cukai Meulaboh melaksanakan pengawasan dan mengawal proses ekspor CPO sebanyak 6.400 metrik ton. Sebelum diberangkatkan, CPO diperiksa lebih dulu oleh petugas berupa pemeriksaan fisik dan uji laboratorium.
“Untuk dapat mengukur barang curah, salah satu teknik yang digunakan petugas adalah teknik sounding. Teknik ini dapat dilakukan di awal atau akhir pemuatan barang ekspor,” katanya.
Sementara itu, PT ALI mengekspor sebanyak satu kontainer pakaian (blouse from artificial fibre) ke Jerman melalui pelabuhan muat Tanjung Emas Semarang.
Kontainer sebesar 20 feet yang diberangkatkan memuat 264 karton pakaian dengan total berat mencapai 3,74 ton. "Nilai devisa ekspor pakaian tersebut mencapai 1,8 miliar rupiah," sebutnya.
Petugas Bea Cukai Yogyakarta pun melayani dokumen ekspor PT ALI yang berlokasi di wilayah Bantul dengan optimal. Selain itu, petugas Bea Cukai Yogyakarta juga mengawasi proses stuffing barang dan melakukan penyegelan kontainer.
PT ALI merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di wilayah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Yogyakarta. Keuntungan yang didapat dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat antara lain berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah.
Komentar Via Facebook :