Berita / Nasional /
Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO Naik, ini Pemicunya
Jakarta, elaeis.co – Kementerian Perdagangan (kemendag) memperbarui harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif pungutan ekspor (PE) untuk Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Untuk periode 16–31 Desember 2022 harga referensi ditetapkan USD 871,99/MT.
Perubahan tarif ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1552 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS periode 16-31 Desember 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengatakan, harga referensi terbaru ini meningkat sebesar USD 47,67 atau 5,78 persen dari periode 1−15 Desember 2022 yang ditetapkan sebesar USD 824,32/MT.
“Saat ini harga referensi CPO kembali menjauhi threshold USD 680/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar USD 52/MT dan pungutan ekspor (PE) CPO sebesar USD 90/MT untuk periode 16-31 Desember 2022,” katanya melalui keterangan resmi Humas Kemendag.
Besaran BK CPO periode 16−31 Desember 2022 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022. Sementara nilai PE CPO periode 16−31 Desember 2022 merujuk pada Lampiran Huruf B PMK Nomor 154/PMK.05/2022.
Nilai BK dan PE CPO tersebut meningkat dibanding periode 1−15 Desember 2022. "Periode sebelumnya, BK CPO sebesar USD 33 sedangkan PE CPO sebesar USD 85," sebutnya.
Dia melanjutkan, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor seperti peningkatan harga minyak nabati lainnya, khususnya minyak kedelai yang menyebabkan meningkatnya permintaan CPO secara global.
"Faktor lainnya yaitu menurunnya kasus Covid-19 di Tiongkok sehingga perekonomian di negara itu sudah mulai normal. Selain itu, perubahan kebijakan mandatory biodiesel Indonesia, dari B30 menjadi B35," paparnya.
Komentar Via Facebook :