https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Beda Pendapat Polisi dan Petani Soal 4 Warga Pelalawan Ditangkap

Beda Pendapat Polisi dan Petani Soal 4 Warga Pelalawan Ditangkap

Eksekusi lahan petani PSJ di Pelalawan


Elaeis.co - Polisi menangkap 4 orang petani Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perusakan, penyerangan dan menghalang-halangi petugas saat melakukan eksekusi kebun sawit. 

Lahan kebun itu menjadi rebutan antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) awal tahun 2020 lalu. Keempat orang warga tersebut ditangkap petugas kepolisian dan ditahan di Polres Pelalawan. 

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar mengatakan, 4 warga yang diamankan itu bukan merupakan warga asli Desa Gondai. 

"Seluruhnya pendatang, kalau asli gak," kata Ario, Jumat (19/2).

Namun pernyataan Ario justru dibantah warga sekitar. Rades yang merupakan pengurus Koperasi Gondai Bersatu (GBS) yang lahannya terancam dieksekusi itu menyebutkan, keempat orang yang ditangkap polisi itu salah satunya adalah HR yang merupakan Ketua RT Padang Lawas. 

"KTP-nya di situ. HR sudah lama, sudah puluhan tahun. Sejak kebun itu (sawit koperasi) ada. Gitu juga ketiga orang lainnya. Ya mungkin selisihnya gak lama. Mungkin karena bermarga makanya dibilang pendatang," kata Rades.

Selain HR, polisi juga menangkap inisial A, AG dan B sepekan yang lalu.  Tiga di antaranya adalah anggota koperasi GBS dan satu orang anggota koperasi Sri Gumala Sakti (SGS) yang lahannya juga terancam dieksekusi.

Keempat orang ini ditangkap petugas lantaran diduga menjadi provokator hingga terjadi kericuhan saat eksekusi saat itu berlangsung.

"Saat itu petani menghalangi alat berat biar tanaman gak ditumbang, tapi polisi menghalau masyarakat di situlah terjadi keributan," terangnya.

Kenapa baru saat ini ditangkap, Radesman mengutarakan bahwa memang sudah ada pemeriksaan setelah kericuhan itu terjadi. Namun Ia menerka lantaran bersamaan dengan Pilkada Pelalawan kemudian ada penundaan. 

"Bahasa yang kita dapat begitu ada penundaan dan sekarang baru mulai lagi," katanya.

Saat penangkapan, warga bersama Kepala Desa, keluarga dan petani lainnya sempat mengejar petugas ke Polres Pelalawan. Tujuannya untuk menanyakan keberadaan mereka. Namun pihaknya tidak mendapatkan izin dari petugas.

"Saat itu pagar Polres ditutup, kita tidak diizinkan bertemu dengan mereka. Alasannya karena Covid-19 dan mereka sedang mejalani pemeriksaan," ucapnya.

Keesokan harinya, Rades bersama warga lainnya kemudian mencari pengacara untuk mendampingi empat rekannya itu. 

"Selasa (16/2) kemarin mereka menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara," tuturnya.

Atas penangkapan empat orang itu, menurut Radesman timbul pertanyaan di kalangan masyarakat khususnya petani yang menjadi anggota dua koperasi itu. 

"Saat ini tentu timbul pertanyaan di masyarakat, mereka curiga apakah ini pesanan atau memang objektif masalah kemarin, atau sebagai penekanan agar kita tidak berbuat. Karena gini, kita saat ini bertanya-tanya kita membela kebun kita kok malah ditangkap. Itulah menjadi pertanyaan warga," jelasnya.

Belakangan isu eksekusi tanaman sawit milik petani yang menjadi anggota dua koperasi itu kembali muncul. Bahkan situasi saat ini ada tiga alat berat yang berada tidak jauh dari kebun sawit milik mereka. Sebab, letak lahan mereka berada paling luar. Sedangkan lahan milik koperasi SGS berada di bagian dalam wilayah itu.

"Saat ini kita masih terus melakukan penjagaan, kita buat pos, bukan berarti melawan. Kita hanya melihat situasi dan memberikan informasi ke petani lain. Untuk petugas dari kepolisian gak ada. Kita sudah gak nyenyak tidur dengan situasi saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya PT PSJ dilaporkan oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) ke Mabes Polri terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP). Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pelalawan, majelis hakim memutuskan PT PSJ tidak bersalah hingga bebas demi hukum.

Kemudian PT NWR melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Belakangan diketahui, upaya PK dari PT PSJ ditolak Mahkamah Agung. Eksekusi pun akan berlanjut terhadap lahan milik kelompok tani sekitar lebih dari 2.000 hektare.

Saat eksekusi pertama berlangsung pada awal 2020 lalu, kericuhan tidak terelakkan. Baik dari pihak PT NWR maupun PSJ sama-sama mengalami luka. Kini, pihak jaksa, DLHK dan Kepolisian sedang persiapan melakukan eksekusi kedua dalam beberapa hari ke depan.

PT NWR bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri jenis kayu akasia. Sedangkan PT PSJ merupakan perkebunan kelapa sawit. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :