https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Begini Caranya Agar Legalitas Lahan tak Hambat Realisasi PSR

Begini Caranya Agar Legalitas Lahan tak Hambat Realisasi PSR

Ilustrasi kebun sawit dalam kawasan hutan. Foto: Saveourborneo.org


Bengkulu, elaeis.co - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terus digenjot untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit. Persyaratan pengajuannya juga terus dirampingkan agar lebih mudah diakses oleh petani. 

Pada awal digulirkannya tahun 2017, ada 14 syarat yang harus dipenuhi petani untuk mendapatkan bantuan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Namun di tahun 2018 syarat dirampingkan menjadi 8 syarat saja. Dan tahun 2020, pemerintah kembali menguranginya menjadi hanya 2 syarat saja, yakni kelembagaan pekebun dan legalitas lahan. Legalitas lahan mewajibkan kebun petani harus berada di luar kawasan hutan.

"Soal kawasan hutan itu baru diberlakukan tahun 2020/2021, harus ada keterangan bebas dari kawasan hutan," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan kepada elaeis.co, Minggu (20/3).

Di beberapa sentra kebun sawit rakyat, legalitas lahan menjadi kendala utama dalam pengajuan PSR. Banyak kebun sawit rakyat tidak bisa ikut PSR karena berada dalam kawasan hutan. 

Namun di Provinsi Bengkulu, soal legalitas bukan menjadi masalah utama. Ricky mengatakan, pihaknya memiliki cara agar syarat tersebut tak menjadi kendala dalam pelaksanaan program PSR.

"Kalau sekarang, setiap titik harus dicek oleh orang kehutanan provinsi. Kalau memang di luar kawasan, baru dikeluarkan rekomendasinya," kata Ricky.

"Kalaupun ada yang masuk dalam kawasan, nanti yang masuk itu saja yang ditinggalkan, tidak jadi diikutkan PSR. Misalnya petani mengusulkan 100 hektar, lalu ada 5 hektar yang masuk dalam kawasan atau HGU, yang 5 hektar itu saja yang dikeluarkan. Yang 95 hektar lagi dilanjutkan dan dikeluarkan rekomendasinya," tambahnya.

Dengan cara itu, katanya, program PSR dapat tetap berjalan. "Kebun yang masuk dalam kawasan hutan nantinya diselesaikan oleh yang bersangkutan kalau mau ikut program yang didanai BPDPKS," sebutnya. 


 

Komentar Via Facebook :