Berita / Nusantara /
Begini Dampak Kebijakan DMO-DPO Versi KPPU
Medan, elaeis.co - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih menilai selisih harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diakibatkan oleh kemunculan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation (DMO-DPO) telah membuat sebagian pelaku industri minyak goreng (migor) megap-megap.
Dalam keterangan resmi KPPU Wilayah I yang diterima elaeis.co, Minggu (6/3/2022), Guntur mengungkapkan bahwa kebijakan DMO-DPO telah menciptakan level lapangan tanding usaha (level playing field) yang tidak sama di antara produsen migor, terutama dalam memperoleh bahan baku.
Sekadar informasi, Guntur ada di Medan untuk menghadiri diskusi yang dilaksanakan KPPU Kanwil I Medan, Jumat (4/3/2022). Diskusi itu juga dihadiri oleh Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, dan Wakil Ketua Umum DPP Apkasindo Perjuangan, Subangun Berutu.
Guntur juga mensinyalir kebijakan itu membuka peluang terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh pelaku usaha. "Tentunya ini menjadi tantangan buat pemerintah dan kita semua," kata dia.
Karena itu Guntur meminta pemerintah untuk mendorong industri pengolahan kelapa sawit skala kecil (miniplant) yang berbiaya murah dan bisa dikelola oleh kelompok tani.
“Sawit adalah buah yang nilai ekonomisnya bagi petani relatif rendah karena petani hanya mendapatkan upah panen. Sedangkan hasil panen dikirim ke pabrik kelapa sawit (PKS) dalam bentuk buah segar," kata dia.
Di samping, ia melihat proses distribusi hasil panen tandan buah segar (TBS) ternyata membutuhkan biaya mahal dari sisi transportasi dan berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Itu sebabnya jika petani sawit memiliki miniplant, Guntur yakin produk yang dikirim ke pengolahan sudah dalam bentuk bahan baku dan petani pun dapat memanfaatkan limbah sawitnya.
Kepada Ombudman dan Apkasindo Perjuangan, Guntur berharap bisa terus saling berkolaborasi dengan KPPU untuk mewujudkan persaingan usaha yang lebih sehat demi kesejahteraan masyarakat.
“Yang pasti, KPPU sendiri akan terus mengawasi terjadinya berbagai perilaku curang dan pelanggaran terhadap hukum persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam penjualan minyak goreng,” tutupnya.
Komentar Via Facebook :