Berita / Nasional /
Begini Gambaran Mekanisme Ekspor CPO Melalui Bursa Sawit yang Dirancang Bappebti
Jakarta, elaeis.co – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Kebijakan Ekspor Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) Melalui Bursa Berjangka di Indonesia. Acara dipimpin Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dan dihadiri para pemangku kepentingan sektor kelapa sawit, di antaranya pelaku usaha, asosiasi, dan juga perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konsultasi publik yang dipimpin Menteri Perdagangan pada 5 Juni 2023 lalu. Banyak masukan dan perhatian yang disampaikan pelaku usaha dalam kegiatan tersebut, sehingga kami kembali mengadakan konsultasi publik lanjutan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait rancangan kebijakan yang sedang disusun,” jelas Plh Kepala Bappebti Isy Karim.
Dia melanjutkan, ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan dapat menciptakan bank data CPO yang akurat serta sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 32/1997 sebagaimana diamandemen menjadi Undang-undang Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang menegaskan bahwa salah satu tujuan PBK adalah sebagai sarana penciptaan harga (price discovery) dan pembentukan harga acuan (price reference) yang transparan.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan pula oleh Menteri Perdagangan dalam arahannya pada Rapat Kerja Bappebti dan Kementerian Perdagangan Tahun 2023. Nantinya, bursa CPO yang ditunjuk pemerintah harus terpercaya, baik di pasar domestik maupun internasional. "Selain itu, juga harus mampu memberikan layanan yang optimal kepada pelaku usaha," sebutnya.
Biaya transaksi CPO di bursa juga harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia. Diharapkan, kebijakan yang akan dijalankan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan kontrak jangka panjang (long term contract) dan mudah dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, diperlukan pelatihan dan sosialisasi terkait tata cara serta mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha.
Dalam kegiatan konsultasi ini juga dilakukan sesi pemaparan yang dimoderatori Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Juan Permata Adoe. Sesi ini menampilkan paparan konsep Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik untuk Ekspor CPO di Bursa Berjangka dan paparan konsep Peraturan Tata Tertib (PTT) Bursa oleh Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, serta paparan konsep Rancangan Permendag dan Bisnis Proses Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Farid Amir.
Farid Amir menerangkan, ekspor melalui bursa berjangka komoditi hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Hal ini dipilih karena CPO tersebut volumenya tidak terlalu besar, sehingga saat implementasi tidak menimbulkan goncangan yang terlalu besar pula.
“Selain itu, pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Ekportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE) yang diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO,” jelasnya.
Farid juga menjelaskan, alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak ada perubahan yang signifikan. Pada kebijakan ini ada penambahan satu proses sebelum eksportir melakukan ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa. "Bukti pembelian ini adalah dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE)," terangnya.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Perdagangan Pasar Fisik untuk Ekspor CPO mengatur antara lain tata kelola bursa CPO dan lembaga kliring CPO, persyaratan perizinan bursa CPO dan lembaga kliring CPO, tata cara perdagangan di bursa CPO, mekanisme pengawasan oleh Bappebti dan bursa CPO, mekanisme penyelesaian perselisihan, dan force majeur.
Sementara Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui bursa berjangka memuat ketentuan lebih teknis yang mencakup persyaratan dan tata cara penerimaan peserta penjual/peserta pembeli, hak dan kewajiban peserta penjual/peserta pembeli, biaya jaminan transaksi, mekanisme pengawasan, mekanisme penyerahan fisik CPO, dan force majeur.
"Dalam prosesnya, ketiga kebijakan/ketentuan teknis tersebut harus komprehensif dan sinergis sehingga perlu mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Kebijakan ekspor CPO juga harus selaras dengan kebijakan pemenuhan kebutuhan CPO dalam negeri, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha,” paparnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe menyampaikan, kebijakan-kebijakan yang dibuat terkait Bursa Berjangka Sawit harus dapat diterima oleh pelaku usaha. “Selain itu, diharapkan penghasilan devisa dari CPO ini dapat stabil. Sehingga, kebijakan ekspor CPO melalui bursa ini berdampak positif bagi industri,” pungkas Juan.
Komentar Via Facebook :