https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Begini Hasil Kajian KPPU Terkait Penyebab Lonjakan Harga Migor

Begini Hasil Kajian KPPU Terkait Penyebab Lonjakan Harga Migor

Pasar murah dilakukan pemerintah untuk mengendalikan harga minyak goreng. Foto: Republika.co.id


Jakarta, elaeis.co - Gejolak soal harga minyak goreng (migor) yang terjadi secara nasional menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU). Lembaga ini melihat ada beberapa persoalan yang menyebabkan ketimpangan dalam industri migor nasional.

Dikutip dari laman resmi KPPU, hasil penelitian yang dilakukan lembaga itu menunjukkan bahwa kenaikan harga migor antara lain dipicu oleh kenaikan permintaan minyak sawit mentah (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional.

Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan, upaya penetapan harga oleh pemerintah saat ini bagus dalam jangka pendek. Namun untuk jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.

Penelitian yang dilakukan KPPU itu dilatarbelakangi adanya dugaan kartel dalam lonjakan harga migor. "Penelitian difokuskan pada dua sisi. Yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah, atau terdapat perilaku anti persaingan oleh pelaku usaha," kata Ukay.

Dijelaskannya, sinyal-sinyal terkait kedua dugaan itu sudah ada. Dari hasil penelitian, KPPU melihat ada konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar migor nasional. Artinya, hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen migor. Sayangnya tidak menyebutkan nama keempat produsen migor tersebut.

Selain itu, pihaknya juga melihat pelaku usaha terbesar dalam industri migor merupakan pelaku usaha terintegrasi mulai dari industri perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, hingga pabrik minyak goreng.

KPPU pun melihat ketimpangan sebaran pabrik migor yang tidak merata, lebih banyak pabrik migor berada di pulau Jawa ketimbang di wilayah perkebunan kelapa sawit. "Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO sangat besar," kata Ukay.

KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO. Kenaikan tersebut dikarenakan tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri akibat kenaikan akibat kebutuhan akan bahan bakar.

Posisi CPO sebagai komoditas global menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor dalam hal mendapatkan bahan baku meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO.

KPPU juga melihat kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri migor. "Apalagi dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha," kata dia.

Berdasarkan hasil penelitian itu KPPU menyarankan agar pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri migor, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.

"Semakin banyaknya pelaku usaha migor baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal," katanya.

Untuk menjamin pasokan dan harga CPO, KPPU menyarankan perlu didorong adanya kontrak antara produsen migor dengan produsen CPO.

"KPPU berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan, akan tetapi hukum persediaan dan permintaan atau supply and demand," sebutnya.

"KPPU berharap pemerintah mendorong munculnya pelaku usaha migor yang tidak terafiliasi. KPPU juga berkomitmen akan terus mendalami berbagai alat bukti atas permasalahan industri ini," imbuhnya. 


 

Komentar Via Facebook :