Berita / PSR /
Begini Modus Penyelewengan Dana PSR
Bengkulu, elaeis.co - Petani sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, diingatkan menggunakan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan baik.
"Petani harus menggunakan dana replanting sawit untuk hal yang dibenarkan dan tidak bertentangan dengan hukum. Jangan digunakan untuk kegiatan di luar peruntukannya, karena berpotensi ke arah tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Donald Sianturi, kemarin.
Menurutnya, cukup banyak celah atau potensi tindak pidana pada program PSR. Diantaranya pemalsuan tanda tangan, pemalsuan produk barang, bibit, dan pembelian pupuk. Bisa pula menggunakan modus pinjam pakai KTP sebab lahan tersebut milik oknum pejabat, luas lahan melebih kuota, serta memalsukan data agar bisa menerima hibah PSR.
"Laksanakan kegiatan dengan baik, jangan barengi dengan perbuatan melawan hukum," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Endang Sumantri MH mengatakan, tujuan dari program PSR adalah membuat perkebunan kelapa sawit menjadi produktif kembali. Itu sebabnya, agar tidak menimbulkan perkara pidana atau melanggar hukum, dia mengingatkan agar duit hibah PSR hanya dimanfaatkan untuk menanam kelapa sawit. Bukan tanaman lain.
"Jangan sampai timbul persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PSR. Ini harus kita hindari," katanya.
Ia menambahkan, penggunaan dana PSR harus berpegang pada 5 tertib. Yaitu tertib perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan kearsipan.
"Kalau ada oknum yang bermain dan mencari keuntungan dari Program PSR, siap-siap saja menerima konsekuensinya dan berurusan dengan penegak hukum," tandasnya.
Komentar Via Facebook :