Berita / Komoditi /
Begini Proses Penyaluran Dana PSR dari BPDPKS
Pekanbaru, Elaeis.co - Dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) petani yang telah mengajukan lahannya untuk diremajakan akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp juta tiap hektarnya. Dimana maksimal luasan kebun yang dapat diajukan sebanyak 4 hektar/kepala keluarga. Kendati demikian banyak petani yang belum tau proses pencairan dana hibah dari pemerintah lewat BPDPKS tersebut.
Plt. Kepala Divisi Replanting, Reforestation dan Promosi Perkebunan BPDPKS Fajril Amirul menjelaskan ada beberapa tahap mulai dari pengajuan hingga realisasi dana PSR yang perlu diketahui oleh petani.
Pertama untuk mengikuti program tersebut petani harus mengusulkan lewat lembaga atau kelompok tani yang memang menjadi salah satu syarat untuk PSR. Dari usulan itu kemudian lahan petani akan dilihat legalitas lahannya. Termasuk juga legalitas kelembagaannya.
Selanjutnya usulan tersebut disampaikan melalui Dinas Perkebunan baik provinsi maupun kabupaten. Di tahap inilah proses administrasi dan peninjauan lapangan dilakukan.
"Jika tidak ada masalah, maka usulan petani tadi akan dibawa ke tim terintegrasi Ditjen Perkebunan. Selanjutnya ke Ditjen Perkebunan untuk rekomendasi teknis. Ini semua dilakukan oleh surveyor dan dapat pula menggunakan aplikasi PSR online," paparnya dalam gelaran Pertemuan Teknis Percepatan dan Pemetaan PSR yang digawangi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Kamis (24/2/2022) kemarin.
Setelah itu, usulan akan sampai di tangan BPDPKS yang kemudian pihaknya akan mencairkan dana peremajaan lewat satu perbankan. Tentu ini juga sesuai dengan penerbitan SK dari Dirut BPDPKS, kemudian PKS 3 pihak.
"Untuk menyukseskan seluruh tahapan PSR ini perlu mendapat dukungan dari kepala daerah. Untuk itu kita berharap pemerintah daerah dapat mendukung program ini sehingga target kelapa sawit berkelanjutan segera terwujud," tandasnya.
Komentar Via Facebook :