https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Belasan Perusahaan Sawit tak Kunjung Bangun Kebun Plasma

Belasan Perusahaan Sawit tak Kunjung Bangun Kebun Plasma

Ilustrasi pembangunan kebun sawit (Serambinews.com)


Jakarta, Elaeis.co - Masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil didesak segera membangun kebun plasma seluas 20 persen dari HGU-nya.

“UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan,” kata Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Singkil, Kaya Alim, dikutip Serambinews.com.

Namun kenyataannya, sebutnya, hingga sekarang perusahaan perkebunan di Aceh Singkil belum melaksanakan perintah undang-undang tersebutnya. 

Terkait hal itu, YARA mendesak Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan sawit yang tidak melaksanakan kemitraan dengan membangun kebun plasma seluas 20 persen. Berdasarkan data YARA, di Aceh Singkil setidaknya ada 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma. 

“Kami mendesak Bupati Aceh Singkil memberi sanksi perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan perintah undang-undang yang mewajibkan kepada setiap perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma,” ucapnya.

YARA juga segera surati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan hal tersebut. “Menurut Peraturan Pemerintah No 17/2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha besar dengan UMKM,” tukasnya. 

Kaya Alim yakin, adanya kebun plasma dapat meningkatkan taraf ekonomi petani. Sebab, program kebun plasma juga bertujuan agar para petani dapat lebih produktif melalui pembinaan produksi dan tata cara pengelolaan perkebunan yang baik.


 

Komentar Via Facebook :