https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Belum Ada Regulasi Jual Beli Minyak Kotor Sawit di Riau

Belum Ada Regulasi Jual Beli Minyak Kotor Sawit di Riau

Kepala Disperidag Riau, Asrizal


Pekanbaru, Elaeis.co - Minyak kotor (Miko) atau yang juga dikenal dengan Palm Oil Mill Effluent (POME), atau limbah cair dari pengolahan kelapa sawit di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dapat dijadikan bahan baku biogas dan juga listrik.

Namun hingga saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau belum mengantongi regulasi jual-beli limbah tersebut. Hal ini diutarakan Kepala Disperidag Riau, Asrizal saat berbincang bersama Elaeis.co, Rabu (08/09).

Ia menceritakan pada awal adalah limbah yang dapat merusak lingkungan sehingga perlu pengelolaan limbah sebelum dikembalikan ke alam. Namun, dalam oerkembangannya POME juga menghasilkan Gas Medan (CH4) atau Biogas  yang dapat dijadikan bahan baku untuk Pembangkit tenaga listrik.

"Memang saat ini tidak sedikit PKS yang menghasilkan limbah tersebut, mulai menggunakan Gas Metan (CH4) untuk pembangkit tenaga listrik, sehingga dapat memberikan nilai tambah dalam mengolah kelapa sawit," katanya.

Tapi belakangan timbul pertanyaan bolehkah limbah ini diperjualbelikan? Asrizal mengatakan jika dilihat dari segi limbah, tentunya tidak diperbolehkan karena berdampak bagi kehidupan manusia dan lingkungan di sekitarnya.

Namun, jika dilihat dari sisi sebaliknya yakni bagaimana limbah tersebut dilihat dari mata rantai industri, dimana dapat dijadikan bahan baku untuk pembangkit tenaga listrik tentu dibolehkan.

"Namun dengan catatan harus melalui proses dan pengawasan yang ketat. Nah, disini diperlukan regulasi untuk pengaturan itu," paparnya.

Menurutnya, regulasi itu perlu disepakati oleh para stakeholder terkait. "Jadi sebelum ada regulasi tentu akan menjadi masalah. Nah apakah ada atau belum, ini yang belum kita ketahui karena melibatkan lintas kementerian atau lembaga," terangnya.

Menindak lanjuti hal ini, Asrizal mengaku akan menyurati pihak stakeholder terkait. Sehingga ada kejelasan dan kepastian ke depannya.

Menurutnya, dengan belum adanya regulasi itu, tentu memaksa PKS harus memiliki kemandirian dalam mengolah Pome atau Miko tadi.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :