https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Belum Lengkapi Izin, Pabrik CPO di Gunung Mas Disegel

Belum Lengkapi Izin, Pabrik CPO di Gunung Mas Disegel

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menyaksikan pemasangan garis PPLH dan papan larangan menyusul dihentikannya operasional PKS PT BMB. foto: Prokopim/ist.


Kuala Kurun, elaeis.co – Operasional pabrik kelapa sawit (PKS) PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Manuhing dihentikan sementara oleh Pemkab Gunung Mas (gumas), Kalimantan Tengah, sebagai buntut dugaan pencemaran Sungai Masien di Kecamatan Manuhing.

”Tindakan penghentian sementara operasional PKS PT BMB, karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Yakni belum memiliki persetujuan teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” jelas Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, dalam pernyataan resminya.

Penghentian operasional pabrik yang memproduksi minyak sawit mentah atau CPO tersebut dilakukan untuk waktu yang belum ditentukan. Staf Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) setempat telah memasang garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta spanduk larangan aktivitas di areal pabrik.

Isinya bertuliskan 'area ini dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan perijinan lingkungan hidup'.

Jaya menegaskan, PT BMB harus mendapatkan persetujuan teknis atau surat layak operasional (SLO) dan sudah memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan aturan lingkungan hidup agar bisa mengoperasionalkan kembali PKS tersebut.

"Selama tidak dipenuhi, pabrik tidak diizinkan beroperasi. Kalau bandel dan tetap beroperasi, maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan. Yang terberat adalah adalah izin PKS dan izin perkebunannya akan kami cabut,” tegasnya.

Kabid Penataan dan Pendaatan PPLH DLHKP Gumas, Ipana menambahkan, pihaknya didampingi DLH provinsi sudah melakukan verifikasi lapangan. "Diketahui bahwa pabrik tersebut belum memiliki persetujuan teknis pengelolaan air limbah," sebutnya.

“Terkait pengurusan izin, sesuai PP No. 22 tahun 2021 dan PP No. 5 tahun 2020, karena PT BMB statusnya adalah permodalan milik asing (PMA), jadi kewenangan ada di pusat (KLHK),” tambahnya.

Finance Control PT BMB, Thomson Siagian menyatakan bahwa perusahaan akan secepatnya akan memproses seluruh perizinan dan persetujuan yang dibutuhkan agar penghentian operasional tidak berlarut-larut. "Sekarang ini sedang berproses di kementerian. Sudah beberapa bulan ini berproses, namun belum selesai," ungkapnya.

Dia mengakui perusahaan melalaikan pengurusan perizinan sejak terjadinya pandemi di tahun 2020. "Berapa lama waktu pengurusannya, tidak bisa dipatikan. Tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat prosesnya,” sebutnya.

"Sebagai perusahaan sawit, kami punya tanggung jawab terhadap karyawan dan masyarakat sekitar. Karena itulah pabrik harus secepatnya bisa beroperasi," tambahnya.
 

Komentar Via Facebook :