https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Belum Semua Layanan Tes PCR Terapkan Tarif Tertinggi Rp495.000

Belum Semua Layanan Tes PCR Terapkan Tarif Tertinggi Rp495.000

Tes PCR di Laboratoriun GSI Cilandak. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho


Jakarta, Elaeis.co - Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19. Khusus di Pulau Jawa dan Bali, tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp495.000, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan aturan ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2021.

"Sudah berlaku dan diterapkan per tanggal 17 Agustus," kata Nadia kepada merdeka.com, Kamis (19/8).

Juru bicara vaksinasi Covid-19 ini menjelaskan aturan tarif tertinggi berlaku untuk semua laboratorium yang memberikan layanan tes PCR. Jika ada layanan yang melanggar aturan ketetapan tarif tertinggi tes PCR akan ditindak oleh pemerintah daerah.

"Penindakannya oleh pemerintah daerah karena izin operasionalnya dari pemerintah daerah setempat," ucapnya.

Meski pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan batas tarif tertinggi tes PCR, tak semua layanan menerapkan. Klinik Keluarga Bunda yang terletak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, misalnya masih mematok harga Rp950.000 untuk sekali tes PCR.

Pihak klinik beralasan belum bisa mengikuti aturan batas tarif tertinggi tes PCR dari Kementerian Kesehatan karena tidak mendapat subsidi dari pemerintah.

"Untuk harga (Rp495.000) bagi yang dapat subsidi dari pemerintah. Klinik kami belum dapat subsidi dari pemerintah," jelas salah satu petugas Klinik Keluarga Bunda.

Berbeda halnya dengan Prodia. Prodia memastikan tarif tes PCR di laboratoriumnya sebesar Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525.000 untuk luar Jawa dan Bali, sesuai Surat Edaran Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

"Prodia melakukan penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah di seluruh cabang Prodia di Indonesia mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2021," kata Direktur Utama Prodia, Dewi Muliaty.

Sementara Bumame Farmasi menetapkan harga tes PCR sesuai batasan waktu. Untuk hasil tes PCR yang keluar paling lama 1x24 jam, tarifnya sebesar Rp495.000. Sedangkan untuk hasil tes PCR 1x16 jam, tarifnya mencapai Rp750.000.

"Harga PCR swab test Rp900.000 nett dengan hasil 1x10 jam (pengambilan sampel sampai jam 12 siang)," kata salah satu petugas. Merdeka.com

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :