https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Belum Semua PKS Rutin Serahkan Laporan Bulanan ke Pemerintah

Belum Semua PKS Rutin Serahkan Laporan Bulanan ke Pemerintah

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Bickman. foto: Ist.


Bengkulu, elaeis.co - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu diwajibkan melaporkan penjualan bulanan kepada pemerintah. Laporan itu nantinya digunakan untuk menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Bickman mengatakan, masih ada beberapa PKS di Bengkulu yang tidak menyampaikan laporan bulanan kepada pihaknya. Padahal laporan tersebut nantinya digunakan untuk menetapkan harga TBS di Bengkulu.

"Masih ada PKS yang tidak menyampaikan laporan. Tapi dari yang tidak menyampaikan laporan, lebih banyak yang melapor," kata Bickman, kemarin.

Bickman mengaku belum mengetahui apa penyebab PKS belum menyampaikan laporan bulanan. "Itu sangat penting. Seperti sekarang, masih ada yang belum melaporkan, padahal beberapa hari ke depan tim penetapan harga akan menetapkan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu," sebutnya.

Menurutnya, PKS yang tidak membuat laporan tidak berhak menolak harga TBS yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

"Walaupun ada PKS yang tidak menyampaikan laporan bulanan, tapi penetapan harga TBS akan tetap dilakukan dan menggunakan data dari PKS yang melapor," tuturnya.

Ia menjelaskan, data-data yang digunakan untuk menetapkan harga TBS diantaranya dokumen harga dan jumlah penjualan Crude Palm Oil (CPO), dokumen penerimaan dan pemanfaatan biaya operasional tidak langsung (BOTL) di PKS. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan disinkronkan untuk diambil nilai rata-rata yang dijadikan sebagai dasar perhitungan harga TBS di daerah.

"Jadi penetapan harga TBS kelapa sawit itu didasarkan pada harga CPO dan data pendukung lainnya," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :