Berita / Bisnis /
Minyak Goreng
Belum Usai Permendag 30, Kini Muncul Permendag yang Baru
Jakarta, elaeis.co - Dari dulu, negara ini sepertinya harus membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan peraturan untuk mengurusi satu persoalan saja.
Dalam persoalan minyak goreng (migor), misalnya, usai pencabutan larangan ekspor produk turunan minyak sawit yang mulai berlaku sejak Senin (23/5/2022), dibutuhkan lebih dari satu menteri dan peraturan untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi tersebut.
Tidak cukup hanya Kementerian Perdagangan, tetapi juga melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves).
Soal peraturan, ternyata tidak cukup hanya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.
Ada lagi Permendag susulan, yakni Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Dari laman resmi Kemendag yang dipantau elaeis.co, Kamis (25/5/2022) malam, disebutkan Permendag itu sudah disosialisasikan pada hari Senin lalu.
Disebutkan, Permendag itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang ketersedian migor curah dengan harga terjangkau.
Permendag itu diklaim untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
Melalui Permendag ini, pemerintah menjamin ketersediaan migor curah bagi masyarakat dengan harga terjangkau.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, Permendag 33 ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan migor curah hasil domestic market obligation (DMO).
Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku migor ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14.000/liter atau Rp15.500/kg.
Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh Pemerintah dan kalangan dunia usaha.
“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,”jelas Mendag Lutfi.
Dalam permendag ini, seluruh produsen minyak sawit mentah crude palm oil (MSMCPO) dan/atau eksportir CPO, RBD Palm Oil, RBD palm olein, dan UCO diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR.
Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.
Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen migor dan perjanjian kerjasama dengan produsen migor.
Produsen migor juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH.
Produsen migor harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO.
Lalu, rencana bulanan pasokan migor kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerjasama dengan PUJLE.
Kata dia, Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO migor curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW.
Aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen migor, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.
Permendag ini juga mewajibkan pengeceruntuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan.
Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE.
Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.
Untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar Via Facebook :