https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Minyak Goreng

Belum Usai Permendag 30, Kini Muncul Permendag yang Baru

Belum Usai Permendag 30, Kini Muncul Permendag yang Baru

Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi sedang mengikuti sosialisasi Permendag melalui aplikasi Zoom. (Sumber Foto: Kementerian Perdagangan)


Jakarta, elaeis.co - Dari dulu, negara ini sepertinya harus membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan peraturan untuk mengurusi satu persoalan saja.

Dalam persoalan minyak goreng (migor), misalnya, usai pencabutan larangan ekspor produk turunan minyak sawit yang mulai berlaku sejak Senin (23/5/2022), dibutuhkan lebih dari satu menteri dan peraturan untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi tersebut.

Tidak cukup hanya Kementerian Perdagangan, tetapi juga melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves).

Soal peraturan, ternyata tidak cukup hanya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.

Ada lagi Permendag susulan, yakni Permendag Nomor 33  Tahun  2022  tentang  Tata  Kelola  Program  Minyak  Goreng  Curah  Rakyat (MGCR).

Dari laman resmi Kemendag yang dipantau elaeis.co, Kamis (25/5/2022) malam, disebutkan Permendag itu sudah disosialisasikan pada hari Senin lalu.

Disebutkan, Permendag itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang ketersedian migor curah dengan harga terjangkau.

Permendag itu diklaim untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng  curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Melalui Permendag ini, pemerintah menjamin ketersediaan migor curah bagi masyarakat dengan harga terjangkau.

Menteri  Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, Permendag 33 ini akan mengatur penerapan sistem  kontrol  siklus  tertutup (closed  loop  system) bagi  pelaku  usaha  jaringan  logistik  yang mendistribusikan migor curah hasil domestic market obligation (DMO).

Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku migor ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14.000/liter atau Rp15.500/kg.

Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh Pemerintah dan kalangan dunia usaha.

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,”jelas Mendag Lutfi.

Dalam  permendag  ini,  seluruh  produsen minyak sawit mentah crude  palm  oil  (MSMCPO)  dan/atau  eksportir CPO,  RBD Palm Oil, RBD palm olein, dan UCO diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR.

Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.

Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari  Sistem  Informasi  Industri  Nasional  (SIINas).  

Dalam  pendaftaran,  produsen  tersebut  harus melampirkan  estimasi  produksi  CPO,  rencana  bulanan  pasokan  CPO  kepada  produsen  migor dan perjanjian kerjasama dengan produsen migor.

Produsen migor juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui  aplikasi  SIMIRAH. 

Produsen  migor harus  melampirkan  estimasi  produksi  minyak goreng,  perjanjian  kerja sama  dengan  produsen  CPO.

Lalu,  rencana  bulanan  pasokan  migor kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerjasama dengan PUJLE.

Kata dia, Permendag  ini  mengatur  kewajiban  bagi  PUJLE  untuk  menyalurkan  realisasi  penerimaan  DMO migor curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

PUJLE yang  berpartisipasi  dalam  Program MGCR  harus  memiliki  aplikasi  digital yang  terintegrasi  dengan SINSW.  

Aplikasi  digital  tersebut  dapat  menyediakan  fitur  yang  memuat  data  produsen  migor, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag  ini  juga  mewajibkan  pengeceruntuk  menyalurkan  realisasi  DMO  kepada  konsumen sesuai  HET  yang  telah  ditetapkan. 

Penyaluran  tersebut  dilakukan  dengan  merekam  data  dalam aplikasi  digital  yang  dimiliki  PUJLE.  

Selain  itu,  pengecer  wajib  mematuhi  pembatasan  penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

Untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan  (BPKP),  Satuan  Tugas  Pangan  Kepolisian  Republik  Indonesia  (Satgas  Pangan Polri),  serta  Kejaksaan  Agung  Republik  Indonesia  (Kejagung). 

Pelaku  usaha  yang  tidak  mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar Via Facebook :