https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Benih Sawit Unggul Tidak Dijual Lewat Marketplace

Benih Sawit Unggul Tidak Dijual Lewat Marketplace

Kecambah kelapa sawit unggul. Foto: Disbun Kalteng


Bengkulu, elaeis.co - Peredaran benih kelapa sawit ilegal atau tidak memiliki sertifikat makin marak, bahkan dijual secara online tanpa izin dari sumber benih resmi. Petani kelapa sawit diminta waspada.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan mengatakan, peredaran kecambah kelapa sawit ilegal saat ini semakin mengkhawatirkan karena tidak lagi dijajakan ke rumah-rumah petani. 

"Kami sangat khawatir ada petani yang membeli benih kelapa sawit secara online, takutnya benih itu palsu," kata Ricky, kemarin.

Menurutnya, kemajuan era digital membuat masyarakat atau petani sangat mudah mengakses toko online. Namun banyak yang belum tahu jika sumber benih resmi kelapa sawit di Indonesia tidak pernah menjual benih kelapa sawit unggul di platform marketplace. 

"Selama ini benih kelapa sawit unggul dan bersertifikat dipesan langsung ke produsennya, salah satunya Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Medan," tuturnya.

Agar tak tertipu, menurutnya, penting dilakukan edukasi di masyarakat maupun petani mengenai aturan dan proses dalam memperoleh benih kelapa sawit bersertifikat.

Sesuai aturan, jika kebutuhan petani sebanyak 1 hingga 40.000 kecambah, permohonan ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota. Sementara jika kebutuhan 40.001 hingga 200.000 kecambah, permohonan ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi perkebunan di provinsi. Sedang jika kebutuhan benih lebih dari 200.001 kecambah, permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Perkebunan c.q Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi perbenihan.

"Jadi tidak bisa sembarangan untuk mendapatkan benih kelapa sawit unggul," paparnya.

"Penjualan benih untuk kebutuhan pekebun dapat dilakukan secara langsung oleh produsen benih dalam bentuk kecambah kelapa sawit dengan kebutuhan bagi perorangan paling banyak 1.000 kecambah dan kelompok tani paling banyak 5.000 kecambah. Jumlah pembelian kecambah kelapa sawit disesuaikan dengan luas areal yang tercantum dalam sertifikat tanah," tambahnya.
 

Komentar Via Facebook :