Berita / Serba-Serbi /
Berdamai dengan Perusahaan, Pencuri Dua Tandan Sawit Bebas
Stabat, elaeis.co - Keluarga Iwin tak terurus setelah ditinggal mati oleh istrinya. Sebagai ayah yang harus mencari nafkah, dia terpaksa meninggalkan dua anaknya tak terurus.
Naas, baru-baru ini salah satu buah hatinya meninggal karena sakit. Lokasi kerja yang jauh dari rumah membuat Iwin tidak dapat maksimal merawat anak-anaknya.
Usai kemalangan, Iwin memutuskan untuk mencari pekerjaan yang tidak jauh dari rumahnya agar dapat selalu dekat dengan anak semata wayangnya. Tapi ternyata tak mudah mendapat pekerjaan, sedangkan kebutuhan ekonomi makin mendesak.
Alhasil, dia pun mencuri buah kelapa sawit milik PT LNK Kebun Tanjung Beringin di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Yang diambil cuma 2 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 12 Kg senilai Rp 20.000.
Sialnya, dia ketahuan oleh petugas keamanan perusahaan dan diserahkan pada pihak kepolisian. Usai ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 111 Subsider Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 362 KUHPidana, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Langkat untuk diproses lebih lanjut.
Namun Kajari Langkat Mei Abeto Harahap MH prihatin setelah mengetahui latar belakang kasus itu. Apalagi Iwin adalah orang tua tunggal dan terancam berpisah dengan anaknya yang masih kecil jika perkaranya dilanjutkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, Mei memerintahkan jaksa yang menangani perkara ini untuk memfasilitasi perdamaian dengan pihak korban sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Lantas dilakukan mediasi dan pihak perusahaan akhirnya menerima permintaan maaf tersangka.
Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut, Mei lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan kejaksaan melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto dan Asisten Pidana Umum Luhur Istighfar untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Plh. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr Asri Agung Putra, melalui gelar perkara via zoom, Selasa (17/10). Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” jelas Mei dalam rilis Kejari Langkat, Rabu (18/10).
Dia menyebutkan, SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif adalah perwujudan keadilan dan kemanfaat hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
"Sepanjang tahun 2023 ini, Kejari Langkat telah menyelesaikan sebanyak 10 perkara melalui mekanisme Restorative Justice," sebutnya.
Komentar Via Facebook :